PPKM Diperpanjang, Kabupaten Bekasi Gelontorkan Bansos Rp1,5 Miliar

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:02 WIB
loading...
PPKM Diperpanjang, Kabupaten...
Pemkab Bekasi menggelontorkan bantuan sosial Rp1,5 miliar untuk warga terdampak pandemi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menyiapkan anggaran tambahan bantuan sosial ( bansos ) untuk masyarakat. Penambahan bantuan warga yang terdampak Covid-19 itu menyusul diperpanjangnya PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang.

Plh Sekda Kabupaten Bekasi Herman Hanafi mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan bansos untuk PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021. Bansos berupa beras maupun sembako itu sebagian sudah didistribusikan ke desa-desa. ”Kita siapkan anggaran Rp1,5 miliar di Dinas Sosial,” ucapnya, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Warga Kecewa Gagal Cairkan Bansos dari Anies, Ini Biang Keladinya

Untuk jaring pengaman sosial di masa PPKM Darurat, pemerintah pusat juga telah menyiapkan berbagai bantuan yang segera disalurkan ke masyarakat. Pemkab Bekasi berupaya agar tidak terjadi duplikasi data penerima bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

”Kami cek data-datanya agar tidak terjadi duplikasi. Mereka yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan dari pusat ataupun provinsi bisa mendapatkan bantuan dari Pemkab Bekasi,” ujarnya.

Untuk itu, skema pendistribusian sedang dilakukan oleh tim pemerintah daerah yang berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.
Baca juga: Kabupaten Bekasi Masuk PPKM Level 4, Berikut Aturan Pembatasannya

Presiden Joko Widodo dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM Darurat yang disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021) malam menyampaikan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak, pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp55,21 triliun.

Anggaran tersebut untuk Bantuan Sosial Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, bantuan kuota internet, dan subsidi listrik. Pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indodax Distribusikan...
Indodax Distribusikan Hewan Kurban ke Lima Titik Wilayah di Aceh
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
Rekomendasi
Gelar OTT, KPK Tangkap...
Gelar OTT, KPK Tangkap 5 ASN BPK
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Berbagai Jenis ETF Sebelum Berinvestasi
Purbaya Targetkan Ekonomi...
Purbaya Targetkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 6,5% di 2027
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
Pengadilan China Melelang...
Pengadilan China Melelang 100 Ton Buaya Hidup Rp9,2 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved