23-25 Juli Ganjil Genap Bogor Diberlakukan, Polisi: Kalau Efektif Dilanjutkan di Hari Kerja
Rabu, 21 Juli 2021 - 19:02 WIB
loading...
Satgas Covid-19 Kota Bogor kembali memberlakukan sistem ganjil genap selama perpanjangan PPKM Darurat. Ganjil genap diterapkan pada 23-25 Juli 2021. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Satgas Covid-19 Kota Bogor kembali akan memberlakukan sistem ganjil genap selama perpanjangan PPKM Darurat. Ganjil genap diterapkan pada 23-25 Juli 2021.
"Kami akan memberlakukan ganjil genap mulai Jumat, Sabtu dan Minggu. Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Balai Kota Bogor, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kota Bogor Bakal Kembali Terapkan Ganjil Genap, Ini Alasannya
Untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal dan esensial tidak kembali diberlakukan, namun diganti dengan tim khusus yang memantau perkantoran di wilayah Kota Bogor.
"Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan, tetapi kami memberlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan dan lainnya," jelasnya.
Dalam aturan ganjil genap nantinya diberlakukan di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam. Untuk titik penyekatan akan ditentukan sekitar 2 jam sebelum ganjil genap sesuai hasil pemantauan di lapangan.
"Kami akan memberlakukan ganjil genap mulai Jumat, Sabtu dan Minggu. Apabila cukup efektif mengurangi mobilitas maka kami akan lanjutkan pada hari kerja," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Balai Kota Bogor, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kota Bogor Bakal Kembali Terapkan Ganjil Genap, Ini Alasannya
Untuk penyekatan terkait pekerja sektor kritikal dan esensial tidak kembali diberlakukan, namun diganti dengan tim khusus yang memantau perkantoran di wilayah Kota Bogor.
"Sehingga tidak terjadi perdebatan di jalanan, tetapi kami memberlakukan ganjil genap. Dari melarang kami ubah jadi mengatur agar masyarakat bersabar bergantian untuk belanja kebutuhan sehari-hari termasuk obat-obatan dan lainnya," jelasnya.
Dalam aturan ganjil genap nantinya diberlakukan di dalam kota ataupun di luar batas kota secara situasional selama 24 jam. Untuk titik penyekatan akan ditentukan sekitar 2 jam sebelum ganjil genap sesuai hasil pemantauan di lapangan.
Lihat Juga :