PPKM Darurat Diperpanjang, KAI Commuter Operasikan 839 Perjalanan KRL Jabodetek

Rabu, 21 Juli 2021 - 00:40 WIB
loading...
PPKM Darurat Diperpanjang,...
KAI Commuter melakukan rekayasa operasi perjalanan KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, dan KA Prambanan Ekspres pada masa perpanjangan PPKM Darurat. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KAI Commuter melakukan rekayasa operasi untuk KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta – Solo, dan KA Prambanan Ekspres pada masa perpanjangan PPKM Darurat sekaligus pekan Hari Raya Idul Adha mulai 21 Juli 2021.

VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, selama periode ini KRL maupun KA Prambanan Ekspres juga tetap beroperasi hanya untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan aturan mengenai syarat dokumen perjalanan tetap berlaku. Baca juga: DPRD Dorong Pemprov DKI Percepat Penyaluran Bantuan Sosial Tunai PPKM Darurat

Aturan mengenai tetap berlakunya syarat dokumen perjalanan bagi pengguna KRL dan KA lokal ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 54 Tahun 2021 tanggal 18 Juli tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Sebagaimana telah berlaku sejak 12 Juli lalu, pengguna KRL wajib menunjukkan:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 untuk lembaga pemerintah.

SE Kemenhub Nomor 54 juga memperjelas aturan mobilitas masyarakat dengan kebutuhan mendesak masih dapat dilakukan oleh pengguna moda transportasi dengan syarat:
1. Pasien dengan kondisi sakit keras,
2. Ibu hamil dengan satu orang pendamping,
3. Kepentingan persalinan dengan maksimal dua orang pendamping,
4. Pengantar jenazah non Covid-19 dengan maksimal lima orang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KRL Diusulkan Beroperasi...
KRL Diusulkan Beroperasi 24 Jam, Begini Jawaban KCI Commuter
KRL Jakarta-Bogor Kembali...
KRL Jakarta-Bogor Kembali Normal Setelah Alami Gangguan di Depok
100 Tahun Jaringan KRL,...
100 Tahun Jaringan KRL, KAI Akhirnya Pakai Kereta Buatan Dalam Negeri
Rekomendasi
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Presiden Korea Selatan...
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Umumkan Darurat Militer
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved