Angka Kematian COVID-19 Tinggi, Pemprov Jabar Diminta Siapkan Lahan Pemakaman Baru
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemprov Jawa Barat diminta menyiapkan lahan pemakaman baru menyusul tingginya angka kematian pasien COVID-19 , khususnya di kawasan Bandung Raya.
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Arif Hamid Rahman mengatakan, sudah seharusnya Pemprov Jabar memberikan fasilitas lahan pemakaman bagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia.
"Karena pasien yang meninggal akibat COVID-19 ini sangat tinggi, khususnya di Kota Bandung. Saya meminta kepada Gubernur untuk menyediakan atau memfasilitasi lahan tambahan untuk pemakaman khusus COVID-19," tutur Arif dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, lahan milik Pemprov Jabar di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang layak dijadikan pemakaman khusus COVID-19. Selain wilayahnya berdekatan dengan wilayah Kota Bandung, jarak tempuhnya pun relatif lebih dekat dari Bandung Raya.
Baca juga: 4.290 Warga Telah Tervaksin Melalui Gerai Vaksin Polres Magelang
Lebih lanjut Arif mengatakan, pemakaman khusus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut saat ini sudah penuh. Bahkan, kata Arif, kondisi tersebut memicu adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli).
"Kondisinya saat ini sudah penuh dan harus masuk daftar antrean lantaran keterbatasan lahan dan jasa penggali makam yang terbatas. Sehingga menimbulkan isu tarif pemakaman (pungli) seperti yang beredar akhir-akhir ini," katanya.
Berdasarkan informasi dari Satpol PP Kota Bandung, Arif menerangkan bahwa pemakaman korban COVID-19 di TPU Cikadut menerapkan jam kerja yang telah ditentukan, sedangkan pasien COVID-19 yang meninggal jumlahnya sangat banyak.
"Jam kerja dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, tetapi harus menyiapkan makam lantaran pihak keluarga pasien yang meninggal akibat COVID-19 umumnya tidak mau menunggu hingga besok hari untuk proses pemakaman. Sehingga, para pekerja penggali makam harus ekstra bekerja di luar jam kerja," terangnya.
"Hal itulah yang menyebabkan atau memicu terjadinya pungli lantaran pekerja penggali makam bekerja diluar jam kerja," lanjut Arif.
Di sisi lain, Arif pun menyoroti masih banyaknya masyarakat yang tidak menyadari resiko mengabaikan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat ini.
Dari rata-rata penindakan, kata dia, sebanyak 50 hingga 60 orang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Sehingga, dikenakan sanksi administrasi oleh petugas yang besaran dendanya bervariasi sesuai bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku.
"Kita melihat masih saja ada warga yang disidang ditempat, tentunya dalam situasi seperti ini masyarakat yang memang harus berkegiatan di luar seharusnya benar-benar mematuhi protokol kesehatan," tandas Arif.
Anggota DPRD Provinsi Jabar, Arif Hamid Rahman mengatakan, sudah seharusnya Pemprov Jabar memberikan fasilitas lahan pemakaman bagi pasien COVID-19 yang meninggal dunia.
"Karena pasien yang meninggal akibat COVID-19 ini sangat tinggi, khususnya di Kota Bandung. Saya meminta kepada Gubernur untuk menyediakan atau memfasilitasi lahan tambahan untuk pemakaman khusus COVID-19," tutur Arif dalam keterangan resminya, Senin (19/7/2021).
Menurutnya, lahan milik Pemprov Jabar di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang layak dijadikan pemakaman khusus COVID-19. Selain wilayahnya berdekatan dengan wilayah Kota Bandung, jarak tempuhnya pun relatif lebih dekat dari Bandung Raya.
Baca juga: 4.290 Warga Telah Tervaksin Melalui Gerai Vaksin Polres Magelang
Lebih lanjut Arif mengatakan, pemakaman khusus COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut saat ini sudah penuh. Bahkan, kata Arif, kondisi tersebut memicu adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli).
"Kondisinya saat ini sudah penuh dan harus masuk daftar antrean lantaran keterbatasan lahan dan jasa penggali makam yang terbatas. Sehingga menimbulkan isu tarif pemakaman (pungli) seperti yang beredar akhir-akhir ini," katanya.
Berdasarkan informasi dari Satpol PP Kota Bandung, Arif menerangkan bahwa pemakaman korban COVID-19 di TPU Cikadut menerapkan jam kerja yang telah ditentukan, sedangkan pasien COVID-19 yang meninggal jumlahnya sangat banyak.
"Jam kerja dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, tetapi harus menyiapkan makam lantaran pihak keluarga pasien yang meninggal akibat COVID-19 umumnya tidak mau menunggu hingga besok hari untuk proses pemakaman. Sehingga, para pekerja penggali makam harus ekstra bekerja di luar jam kerja," terangnya.
"Hal itulah yang menyebabkan atau memicu terjadinya pungli lantaran pekerja penggali makam bekerja diluar jam kerja," lanjut Arif.
Di sisi lain, Arif pun menyoroti masih banyaknya masyarakat yang tidak menyadari resiko mengabaikan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat ini.
Dari rata-rata penindakan, kata dia, sebanyak 50 hingga 60 orang melakukan pelanggaran ringan hingga sedang. Sehingga, dikenakan sanksi administrasi oleh petugas yang besaran dendanya bervariasi sesuai bentuk pelanggaran dan aturan yang berlaku.
"Kita melihat masih saja ada warga yang disidang ditempat, tentunya dalam situasi seperti ini masyarakat yang memang harus berkegiatan di luar seharusnya benar-benar mematuhi protokol kesehatan," tandas Arif.
(msd)