Pemalsuan Tes PCR dan Kartu Vaksin, Polisi: Stop Cari Untung di Atas Penderitaan Masyarakat

Senin, 19 Juli 2021 - 22:10 WIB
loading...
Pemalsuan Tes PCR dan...
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pemalsuan surat swab antigen , hasil tes PCR , dan kartu vaksinasi berinisial RAR dan TM di dua lokasi berbeda. Dua pelaku melakukan modus serupa yakni menawarkan hasil tes antigen, PCR, dan kartu vaksinasi tanpa melalui serangkaian tes.

"Ini tanpa dia melakukan tes, tanpa melakukan vaksinasi dia memesan (hasil tewas swab antigen, PCR, hingga kartu vaksinasi) melalui akun FB pelaku ini dengan membayar harga tertentu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR dan Swab Antigen

Pelaku RAR menawarkan di akun Facebook @Ranimaharani dengan menuliskan "Yang butuh swab antigen, PCR tetapi ga punya uang banyak, atau sertifikat vaksin tetapi takut vaksin, chat aku ya. InsyaAllah siap dibantu".

Sedangkan, pelaku TM menawarkan melalui akun Facebook miliknya bernama @Satriatamaenbae dengan penawaran hampir mirip dengan RAR. "Selain dua ini, hasil patroli cyber ditemukan juga akun-akun lain yang melakukan hal serupa, ada yang dari luar Jakarta juga dan masih dilakukan pengejaran. Makanya, kami sampaikan untuk stop melakukan itu, mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat," kata Yusri.

Pelaku sama-sama mamatok tarif hasil swab, PCR, dan kartu vaksin dengan harga beragam di kisaran Rp50 ribu-Rp100 ribu. Pembayaran pun dilakukan melalui transfer ataupun top up pulsa. Hasil tes itu dikirimkan secara PDF ke pemesan atau bisa juga dicetak pelaku tapi dengan tambahan ongkos.
Baca juga: Hindari Pemalsuan, Menkes Dorong Digitalisasi Sertifikat Vaksinasi dan Hasil PCR

"Teknisnya sama, mencari mana rumah sakit dan lab yang kemudian dia punya aplikasi sendiri (untuk mengkopi formulirnya) lalu diisikan data si pemesan," ucapnya.

Dua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Juncto Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fantastis! Polisi Sita...
Fantastis! Polisi Sita 74 Kg Emas dan Valas di Rumah Bogor, Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Rekomendasi
Siapa Adnan Al Jumaili?...
Siapa Adnan Al Jumaili? Wakil Menteri Perminyakan Iran yang Simpan Uang Korupsi di Galon dan Ditimbun di Tanah
Sidang Dokter Tifa Kembali...
Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, Akankah Jokowi Datang?
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
Berita Terkini
Gelar Intercultural...
Gelar Intercultural Festival 2026, UMB Satukan Mahasiswa 9 Negara lewat Budaya
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved