Polda Metro Jaya Bongkar Modus Penipuan Kredit Tanpa Agunan, Begini Praktiknya

Senin, 19 Juli 2021 - 16:52 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Bongkar...
Polisi menangkap pelaku penipuan bermodus kredit tanpa agunan (KTA) di Jakarta. Pelaku berinisial RAW mengaku sebagai pegawai bank dan mengirimkan SMS ke nomor korban secara acak. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap pelaku penipuan bermodus kredit tanpa agunan (KTA) di Jakarta. Pelaku berinisial RAW itu mengaku sebagai pegawai bank dan mengirimkan SMS ke nomor korban secara acak.

"Dia juga menawarkan KTA melalui SMS gate away," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/7/2021).
Baca juga: Bersikap Humanis, Kapolda Metro Jaya: Kami Tak Larang Masyarakat Jualan

Pihak yang dirugikan merupakan bank yang dicatut namanya itu lantaran pihak bank tak pernah mengeluarkan sistem seperti itu. Pelaku melemparkan SMS secara acak ke nomor handphone dan saat ada korban yang merespons, pelaku lalu membuka percakapan via WhastApp.

"Setelah terjadi percakapan, pelaku sampaikan apa saja yang harus diikuti oleh korbannya dan cukup banyak laporan ke kepolisian tentang adanya suatu penipuan seperti ini. Tersangka RAW sudah melakukan kegiatan penipuan selama 6 bulan," ujar Yusri.

Dari hasil penipuan itu, pelaku mendapatkan keuntungan fee lantaran korbannya telah memindahkan KTA dari satu bank ke bank lainnya. Setiap fee yang dia dapatkan setidaknya Rp300 ribu dari tiap korban yang memindahkan KTA-nya ke bank lain.
Baca juga: 5 Aksi Teror Debt Collector Berujung Horor

"Total menghasilkan dalam setiap bulan sekitar Rp5 juta-Rp10 juta tergantung banyaknya korban. Kami masih mendalami berapa yang sudah diraup, tapi pengakuan awal sudah lebih dari Rp50 juta keuntungan yang diterima selama 6 bulan," katanya.

Menurut Yusri, kasus penipuan itu biasanya dilakukan secara berkomplot sehingga polisi masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. "Ini pembelajaran buat masyarakat. Setiap ada menerima SMS seperti ini, menawarkan KTA tidak usah ditanggapi karena sistem yang dia gunakan SMS blase atau gate away. Di situ pelaku merayu dengan kata-kata yang faktanya adalah penipuan," ujarnya.

Modus penipuan dengan SMS gate away bukan hanya sebatas KTA, tapi juga bisa berupa pulsa ataupun pinjaman. Pelaku dikenakan pasal 35 jo pasal 51 jo UU ITE dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Tantri Kotak Siap Tempuh...
Tantri Kotak Siap Tempuh Jalur Hukum Usai Ditipu Miliaran Rupiah
Ditipu Teman Sendiri,...
Ditipu Teman Sendiri, Tantri Kotak Ungkap Tabungan Pendidikan Anak Ikut Raib
Rekomendasi
Putin: Barat Coba Kacaukan...
Putin: Barat Coba Kacaukan Rusia karena Tak Mampu Mengalahkannya di Medan Perang
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Hina Bosnia, Reporter...
Hina Bosnia, Reporter TV AS Akhirnya Minta Maaf
Berita Terkini
Bidik Suara Generasi...
Bidik Suara Generasi Muda, DPD Partai Perindo TTS Genjot Rekrutmen Kader hingga Akar Rumput
BMKG: Waspada Gelombang...
BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter hingga 2 Juli 2026
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved