Benarkan Karutan Depok Dibekuk karena Konsumsi Sabu, Ditjen PAS: Sudah Dinon-Aktifkan
Minggu, 18 Juli 2021 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, penangkapan Anton tak memengaruhi aktivitas yang ada di Rutan Depok karena tetap bisa melaksanakan tugas dan fungsi seperti pembinaan pengamanan perawatan dan pelayanan. Menurutnya, tak ada satupun pihak baik itu warga binaan dan petugas yang bisa bermain dengan narkoba.
"Kita perang terhadap narkoba. Jadi ini bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan terhadap narkoba kerjasama dengan kepolisian. Jadi siapapun, tanpa terkecuali, warga binaan dan petugas maka akan dikenakan sanksi. Akan ada konsekuensinya, baik secara administrasi dan hukum," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Oknum petugas tersebut nekat mengonsumsi sabu. Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Bintaro-Bekasi Dibekuk, Sabu dan Ganja Senilai Rp3 Miliar Diamankan
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut. Ronaldo mengatakan, A seorang oknum petugas lapas itu ditangkap pada Jumat 25 Juni 2021 lalu pukul 03.30 WIB. A ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram," ujar Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
"Kita perang terhadap narkoba. Jadi ini bagian dari bersih-bersih pemasyarakatan terhadap narkoba kerjasama dengan kepolisian. Jadi siapapun, tanpa terkecuali, warga binaan dan petugas maka akan dikenakan sanksi. Akan ada konsekuensinya, baik secara administrasi dan hukum," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Oknum petugas tersebut nekat mengonsumsi sabu. Baca juga: Jaringan Pengedar Narkoba Bintaro-Bekasi Dibekuk, Sabu dan Ganja Senilai Rp3 Miliar Diamankan
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona membenarkan informasi tersebut. Ronaldo mengatakan, A seorang oknum petugas lapas itu ditangkap pada Jumat 25 Juni 2021 lalu pukul 03.30 WIB. A ditangkap di sebuah kamar kos di wilayah Slipi, Jakarta Barat.
"Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram," ujar Ronaldo kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).
(mhd)
Lihat Juga :