Bus AKAP Banyak Langgar Aturan Dokumen Perjalanan PPKM Darurat, Dirlantas Polda Metro: Ini Bahaya!

Sabtu, 17 Juli 2021 - 12:47 WIB
loading...
Bus AKAP Banyak Langgar...
Konferensi pers pengungkapan 36 bus AKAP yang berupa menghindari pemeriksaan dokumen perjalanan di masa PPKM Darurat, Sabtu (17/7/2021). Foto: MNC Portal/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan masih banyak awak bus umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tidak mematuhi syarat perjalanan kepada penumpang di masa PPKM Darurat.

"Di lapangan banyak bus yang tidak melakukan ketentuan (PPKM Darurat). Untuk melaksanakan ketentuan tersebut, pemerintah telah menunjuk tiga terminal di Jakarta yaitu Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres, dimana penumpang yang naik dari terminal tersebut pasti akan diperiksa apakah kelengkapan dokumennya lengkap atau tidak," ujar Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (17/7/2021).

Dirlantas: Hindari Pemeriksaan Dokumen PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Diamankan Polda Metro Jaya

Ia menyebutkan, sebanyak 36 bus yang diamankan tidak berangkat dari terminal resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Mereka berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek, dan lain sebagainya. Akibatnya penumpang bus yang diangkut tidak memiliki dokumen perjalanan sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

"Tidak bawa kartu vaksin, tidak membawa surat swab antigen, dan lain sebagainya. Ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya di dala Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) m perjalanan sesama penumpang bus, tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan pemberangkatan. Jadi ini melanggar ketentuan PPKM Darurat dan Protokol Kesehatan Covid-19," kata Sambodo.

Para awak 36 bus tersebut juga tidak mengoperasikan bus sesuai ketentuan, dimana setiap bis sudah ditentukan trayeknya dari terminal mana ke terminal mana yang tercantum dalam kartu pengawasan. Namun oknum sopir dan kenek bus tersebut sengaja berangkat dan tiba di terminal yang sudah ditentukan. Sehingga modus ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran trayek.

"Dalam tiga hari kemarin kami melaksanakan operasi khusus disela kegiatan penyekatan. KKami telah mengamankan 36 bus yg diduga melakukan pelanggaran tadi. Dan kepada 36 bus tersebut kita tilang dengan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," tandas Sambodo.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pastikan Pemudik Selamat...
Pastikan Pemudik Selamat hingga Kampung Halaman, Hino Kumpulkan 30 Oto Bus di Jateng
Operasi Merdeka Jaya...
Operasi Merdeka Jaya 2025 Sukses Kawal Peringatan HUT ke-80 RI, Masyarakat Jadi Prioritas Utama
Kakorlantas Sebut Sejumlah...
Kakorlantas Sebut Sejumlah Jalan Dekat Istana Negara Ditutup saat HUT ke-80 RI, Ini Daftarnya
Rekomendasi
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Berita Terkini
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Infografis
Efektif pada 17 Juli,...
Efektif pada 17 Juli, Ini Aturan Perjalanan Udara Terbaru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved