Klaim Kantongi Dugaan Palsu Ijazah Natalia, Alvin Lim: Sudah Saya Laporkan ke Polda Metro Jaya
Jum'at, 16 Juli 2021 - 23:03 WIB
loading...
Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm Alvin Lim menduga Natalia Rusli melakukan pemalsuan surat atau memasukkan keterangan palsu dalam akta autentik sesuai pasal 263 jo pasal 266 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
Dia juga telah melaporkan Natalia dan Ropaun Rambe ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2021 dengan nomor surat LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. "Bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dikti sehingga layak dan patut diduga palsu sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan atas dugaan ijazah palsu tersebut," ujar Alvin menanggapi hak jawab yang diberikan SINDOnews, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR dan Swab Antigen
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, pengacara First Travel Natalia Rusli membantah bila menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan Alvin Lim. “Palsu atau tidak palsu itu definisinya seperti apa, saya kuliah selama 4 tahun masuk tahun 2014 selesai 2018 sampai skripsi dan diwisuda di kampus yang ada akreditasinya,” ujar Natalia, Rabu (23/6/2021).
Kemudian, Alvin juga menilai pernyataan Natalia yang menyebutkan dirinya merupakan DPO adalah fitnah keji. Terlebih, dalam pernyataannya yang disebutkan Natalia bahwa dirinya tersangkut pidana selama 13 tahun.
Dengan tak ditangkap dirinya hingga berita ini diturunkan, Alvin menyebut bila ucapan Natalia benar, maka dirinya super sakti atau pemilik Polda Metro Jaya. “Harap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran segera tangkap saya apabila saya adalah DPO," katanya.
Dia juga telah melaporkan Natalia dan Ropaun Rambe ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2021 dengan nomor surat LP NO STTPL/B/3180/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. "Bahwa ijazah Natalia Rusli tidak terdaftar dikti sehingga layak dan patut diduga palsu sebagaimana aturan hukum yang berlaku dan atas dugaan ijazah palsu tersebut," ujar Alvin menanggapi hak jawab yang diberikan SINDOnews, Jumat (16/7/2021).
Baca juga: Polisi Ringkus Sepasang Kekasih Pelaku Pemalsuan Surat Tes PCR dan Swab Antigen
Sebelumnya diberitakan SINDOnews, pengacara First Travel Natalia Rusli membantah bila menggunakan ijazah palsu seperti yang dituduhkan Alvin Lim. “Palsu atau tidak palsu itu definisinya seperti apa, saya kuliah selama 4 tahun masuk tahun 2014 selesai 2018 sampai skripsi dan diwisuda di kampus yang ada akreditasinya,” ujar Natalia, Rabu (23/6/2021).
Kemudian, Alvin juga menilai pernyataan Natalia yang menyebutkan dirinya merupakan DPO adalah fitnah keji. Terlebih, dalam pernyataannya yang disebutkan Natalia bahwa dirinya tersangkut pidana selama 13 tahun.
Dengan tak ditangkap dirinya hingga berita ini diturunkan, Alvin menyebut bila ucapan Natalia benar, maka dirinya super sakti atau pemilik Polda Metro Jaya. “Harap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran segera tangkap saya apabila saya adalah DPO," katanya.
Lihat Juga :