Dicokok, Ini Tampang 'Penyok' DPO Kasus Pengeroyokan Polisi di Cilandak
Jum'at, 16 Juli 2021 - 17:33 WIB
loading...
A
A
A
"Untuk DPO atas nama Aldi alias penyok ini sudah berhasil ditangkap oleh jajaran kita yang sifatnya gabungan dari Polres Metro Jakarta Selatan, Polres Metro Depok, dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucap Akbar saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (16/7/2021).
![Dicokok, Ini Tampang 'Penyok' DPO Kasus Pengeroyokan Polisi di Cilandak]()
Lebih lanjut, Akbar mengatakan penyok akan disangkakan dengan pasal yang sama dengan ketiga tersangka sebelumnya.
"Yang bersangkutan kita proses sebagaimana tersangka lain yang sudah kita tahan sama halnya dengan penerapan pasal terhadap ybs kita sangkakan dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan dinas," tuturnya.

Lebih lanjut, Akbar mengatakan penyok akan disangkakan dengan pasal yang sama dengan ketiga tersangka sebelumnya.
"Yang bersangkutan kita proses sebagaimana tersangka lain yang sudah kita tahan sama halnya dengan penerapan pasal terhadap ybs kita sangkakan dengan pasal 170 KUHP dan pasal 212 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana melawan petugas yang sedang melakukan dinas," tuturnya.
(thm)
Lihat Juga :