Kesal dengan Penyekatan, Pria di Denpasar Ini Nekat Bongkar Barrier dan Traffic Cone

Kamis, 15 Juli 2021 - 10:55 WIB
loading...
Kesal dengan Penyekatan,...
Warga Bali dihebohkan dengan aksi nekat seorang pria membongkar barrier dan traffic cone PPKM Darurat di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar. Foto/Ist
A A A
DENPASAR - Warga Bali dihebohkan dengan aksi nekat seorang pria membongkar barrier dan traffic cone di perempatan Jalan Gatot Subroto Barat-Kebo Iwa, Denpasar , Bali. Aksi itu dilakukan lantaran kesal dengan kebijakan penyekatan PPKM Darurat .

Baca juga: Papua Memanas, Gubernur Lukas Enembe Copot Sekda Dance Flassy

Pria bernama I Nyoman Gede Suteja (41) itu kini diamankan polisi. "Akibat perbuatan pelaku, barrier dan traficone rusak. Sehingga penyekatan terbuka, mengganggu petugas yang melakukan tugas penyekatan," kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Oknum Satpol PP Tampar Ibu Hamil Pemilik Kafe saat Razia PPKM Dilaporkan ke Polisi

Aksi Suteja yang sempat viral di media sosial itu terjadi Rabu (14/7/2021) sekitar pukul 09.30 Wita. Ketika itu dia mengendarai mobil pikap melintasi Jalan Gatot Subroto Barat.

Setibanya di lokasi, warga Jalan Cokroaminoto itu tidak bisa mengambil arah lurus karena jalan di depannya dipasangi barrier dan traffic cone.

Suteja lalu menepikan kendaraannya di pinggir perempatan dan turun dari mobil. Dia lalu membongkar barrier dan traffic cone dan melemparnya ke pinggir jalan.

Setelah jalan terbuka, Suteja lalu memberikan aba-aba kepada pengendara lain untuk masuk lewat jalan itu. "Sehingga pengendara lain menerobos penyekatan," ujar Mikael.

Dia mengatakan, pelaku dijerat pasal 216 KUHP. Pasal itu berbunyi, "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana."

"Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah."
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jalur Alternatif...
Ini Jalur Alternatif dari Jakarta ke Depok usai Jalan Lenteng Agung Ambles
Awas! Ruas Jalan di...
Awas! Ruas Jalan di Lenteng Agung Ambles, Satu Jalur Tak Bisa Digunakan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Jalur ke Puncak Ditutup...
Jalur ke Puncak Ditutup Sementara, One Way Arah Turun Diberlakukan
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Dibuka Tahun Ini, Nuanu...
Dibuka Tahun Ini, Nuanu Park Bali Bakal Hadirkan Zipline hingga Art Village
Rekomendasi
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved