Bikin Haru, Jaksa di Tangerang Bayarkan Sanksi Tipiring Pelanggar PPKM Darurat Rp100.000

Kamis, 15 Juli 2021 - 03:01 WIB
loading...
Bikin Haru, Jaksa di...
Sanksi tipiring pelanggar PPKM Darurat mulai diterapkan di wilayah Tangerang Raya. Namun, ada saja warga yang mengabaikannya, seperti yang dilakukan Erik, warga Kota Tangerang. SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Sanksi tipiring pelanggar PPKM Darurat mulai diterapkan di wilayah Tangerang Raya. Namun, ada saja warga yang mengabaikannya, seperti yang dilakukan Erik, warga Kota Tangerang.

Dia terjaring razia PPKM Darurat di wilayah Ciledug, karena tidak memakai masker sambil asyik merokok saat digelar razia. "Jadi dia membuka masker dan merokok di jalanan. Lalu, yang bersangkutan kami bawa untuk ditindak. Jadi langsung kita sidang tipiring," kata Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Rabu (14/7/2021).

Bahkan saat ditindak, Erik pun sempat melawan. Dia tampak ngotot mendebat petugas, namun balik digertak petugas. "Saya bilang, Anda sudah salah, tetapi kok ngeyel," sambung Dapot. (Baca juga; Minimalisir Kerumunan, Lampu PJU di Tangerang Dipadamkan saat Malam Hari )

Akhirnya, Erik pun disidang di pengadilan darurat di Plaza Baru Ciledug. Atas perbuatannya yang sengaja melanggar, Erik dijatuhi denda tipiring Rp100.000 atau kurungan penjara selama dua hari.

"Tetapi dia mengaku tak mampu bayar denda. Dia juga mengaku keberatan jika harus dikurung penjara dua hari. Dia takut keluarganya telantar," ungkapnya. (Baca juga; Oksigen Gratis untuk Pasien Covid-19, Warga Tangerang Bisa Daftar di Sini )

Uniknya, Dapot yang membayar sanksi sebesar Rp100.000. Dapot mengaku tidak tega dengan Erik dan berharap dia tidak mengulanginya perbuatannya, karena berbahaya bagi dia dan keluarga.

"Jadi kenapa saya memberikan Rp100.000 itu, ya dengan catatan supaya dia tidak mengulangi lagi. Karena COVID-19 ini sangat berbahaya," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Lengkap! Daftar SD dan...
Lengkap! Daftar SD dan SMP Swasta Gratis di Kota Tangerang untuk SPMB 2026
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Rekomendasi
Bagaimana Presiden FIFA...
Bagaimana Presiden FIFA Keliling 4 Zona Waktu Setiap Hari Selama Piala Dunia 2026?
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved