Wabup Sebut Rumah Ibadah di Gowa Sudah Taat Aturan PPKM

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:00 WIB
loading...
Wabup Sebut Rumah Ibadah...
Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni (putih) saat meninjau aktivitas di gereja yang terletak di Manggarupi, Senin 12 Juli malam. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A A A
GOWA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menilai pelaksanaan kegiatan di rumah ibadah yang ada di daerah ini sudah taat aturan pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro .

Wakil Bupati Gowa , Abd Rauf Malaganni mengatakan, dari hasil pemantauan tim 2 di bawah pimpinannya, beberapa rumah ibadah yang dikunjungi, seperti Masjid Agung Syekh Yusuf dan Gereja Manggarupi sudah taat aturan yang ditetapkan.

Baca juga:Tak Taat Prokes, Pemkab Gowa Tegur Pengelola Warkop dan Rumah Makan

"Alhamdulillah dari rumah ibadah dan fasilitas umum yang kita kunjungi sudah taat aturan PPKM mikro . Itu artinya aturan ini sudah dipahami," ungkapnya, Senin(12/7).

Kendati demikian, pihaknya masih menemukan masyarakat yang enggan menggunakan masker, sehingga sebagai efek jerah, dirinya memberikan sanksi sosial.

Selain itu Abd Rauf menegaskan kepada para pelanggar, jika masih mengabaikan peraturan PPKM mikro maka pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Baca juga:Bupati Gowa Ajak Siswa Baru Jadi Duta Covid-19

"Tentu kita menyampaikan bahwa bilamana didapatkan kembali maka kita akan memberikan hukuman yang lebih berat, tentu sanksi-sanksi yang kita berikan itu bertahap sesuai dengan pelanggarannya," tegas Abd Rauf.

Selain itu, Wakil Bupati Gowa juga menjelaskan bahwa PPKM mikro ini merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemkab Gowa sebagai upaya memutus penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gowa.

Baca juga:Tempat Wisata Hingga PKL di Gowa Dinilai Sudah Disiplin Jalankan PPKM

Ia berharap, masyarakat bisa mematuhi kebijakan ini, khususnya para pelaku usaha, apalagi sanksinya sangat jelas bagi yang melanggar.

"Kalau ketahuan pemilik toko itu yang akan kita berikan sanksi. Jika masih ada yang melanggar akan diberikan teguran secara lisan hingga pencabutan izin usaha jika masih tetap abai," tegasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Miris Rumah Doa Digeruduk...
Miris Rumah Doa Digeruduk Massa, Sahroni: Aparat Harus Tegas Tindak Pihak Intoleran
Mediasi Lancar, Rumah...
Mediasi Lancar, Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga Dibuka Kembali
Pramono Tegaskan Pembangunan...
Pramono Tegaskan Pembangunan Rumah Ibadah Tidak Boleh Ditahan jika Persyaratan Lengkap
Waisak 2570 BE Disemarakkan...
Waisak 2570 BE Disemarakkan dengan Gerakan Ekoteologi dan Kepedulian Lingkungan
Dirjen Polpum Kemendagri:...
Dirjen Polpum Kemendagri: Jadikan Rumah Ibadah sebagai Pusat Fungsi Sosial
Kemendagri Inisiasi...
Kemendagri Inisiasi Penguatan Kerukunan melalui Optimalisasi Fungsi Sosial Rumah Ibadah
Rekomendasi
Aldi Taher Ungkap Rahasia...
Aldi Taher Ungkap Rahasia Rezeki Lancar, Kuncinya Muliakan Ibu dan Rajin Salat
Guru Besar UMJ: Program...
Guru Besar UMJ: Program MBG Jangan Dihentikan, tapi Dibenahi dan Diprioritaskan ke kelompok Rentan
Kerja Sama Yunani-China...
Kerja Sama Yunani-China Diperdebatkan, Legislator Tolak Status 'Mitra Lemah'
Berita Terkini
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
Catat! Minggu 28 Juni...
Catat! Minggu 28 Juni 2026 Tidak Ada CFD di Jalan Rasuna Said
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved