Danrem dan Wakil Wali Kota Bogor Sidak ke Stasiun Bogor, Periksa STRP Penumpang KRL
Selasa, 13 Juli 2021 - 09:55 WIB
loading...
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mendampingi Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi melakukan inspeksi mendadak pengecekan penerapan STRP penumpang di Stasiun Bogor, Selasa (13/7/2021). SINDOnews/Haryudi
A
A
A
BOGOR - Wakil Wali Kota Bogor , Dedie A Rachim mendampingi Danrem 061/Sk Brigjen TNI Achmad Fauzi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengecekan penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) penumpang di Stasiun Bogor , Selasa (13/7/2021). Dandim 0606 Kota Bogor, Kolonel Inf Roby Bulan juga ikut dalam pengecekan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi para penumpang commuter line atau KRL.
"Kami bersama unsur Forkopimda bersama - sama mengecek di sini. Kemudian berdasarkan pengecekan tadi, sepertiga kita kembalikan para penumpang karena tidak bisa menunjukkan STRP, atau surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan," jelas Danrem disela pengecekan.
Mulai Senin pula, sambung Danrem, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil kebijakan untuk melarang penumpang di luar sektor esensial maupun kritikal. Sehingga terpaksa, penumpang yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut harus diputar balik. (Baca juga; Kepala Puskesmas Situ Udik Dicopot Setelah Viral Video Karaoke )
"Saat hari pertama kita masih beri kesempatan untuk PDF. Namun besok harus sudah dicetak dan dicap basah. Mereka bisa menunjukkan surat itu ke petugas gabungan," lanjut Danrem.
Masih kata Danrem, selain moda transportasi umum, upaya penyekatan - penyekatan juga terus dilakukan sehingga mobilitas di Kota Bogor berkurang 70 hingga 80%. (Baca juga; 40 Warga Kota Bogor yang Sedang Isolasi Mandiri di Rumah Meninggal Dunia, Ini Sebabnya )
"Kami bersama unsur Forkopimda bersama - sama mengecek di sini. Kemudian berdasarkan pengecekan tadi, sepertiga kita kembalikan para penumpang karena tidak bisa menunjukkan STRP, atau surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan," jelas Danrem disela pengecekan.
Mulai Senin pula, sambung Danrem, PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mengambil kebijakan untuk melarang penumpang di luar sektor esensial maupun kritikal. Sehingga terpaksa, penumpang yang tidak sesuai dengan kebijakan tersebut harus diputar balik. (Baca juga; Kepala Puskesmas Situ Udik Dicopot Setelah Viral Video Karaoke )
"Saat hari pertama kita masih beri kesempatan untuk PDF. Namun besok harus sudah dicetak dan dicap basah. Mereka bisa menunjukkan surat itu ke petugas gabungan," lanjut Danrem.
Masih kata Danrem, selain moda transportasi umum, upaya penyekatan - penyekatan juga terus dilakukan sehingga mobilitas di Kota Bogor berkurang 70 hingga 80%. (Baca juga; 40 Warga Kota Bogor yang Sedang Isolasi Mandiri di Rumah Meninggal Dunia, Ini Sebabnya )
Lihat Juga :