Selain Harus Miliki STRP, Kurir Barang Juga Wajib Tunjukkan Surat Pengiriman Barang

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:21 WIB
loading...
Selain Harus Miliki...
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bagi para kurir, baik online dengan aplikasi maupun tidak, selain harus memiliki STRP, juga wajib menunjukkan surat pengiriman barang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bagi para kurir , baik online dengan aplikasi maupun tidak, selain harus memiliki STRP, juga wajib menunjukkan surat pengiriman barang.

"Untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang," tegas Syafrin, Selasa (13/7/2021). (Baca juga; Bidik Transaksi Akhir Pekan, Pos Indonesia Genjot Bisnis Kurir dan Logistik )

Dia menerangkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus konsisten menerapkan PPKM Darurat. Pekerja yang dibolehkan melintasi penyekatan PPKM Darurat yakni hanya sektor esensial dan kritikal. Serta membawa tabung oksigen, mengantar ibu hamil dan hendak menguburkan jenazah. (Baca juga; Pengendara Ojek dan Taksi Online Wajib Miliki STRP untuk Beroperasi di Jakarta )

Semua diatur dalam SK Kadishub No 282/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Selain Donald Trump,...
Selain Donald Trump, 4 Capres Ini juga Ditembak saat Kampanye
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved