Selain Harus Miliki STRP, Kurir Barang Juga Wajib Tunjukkan Surat Pengiriman Barang

Selasa, 13 Juli 2021 - 08:21 WIB
loading...
Selain Harus Miliki...
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bagi para kurir, baik online dengan aplikasi maupun tidak, selain harus memiliki STRP, juga wajib menunjukkan surat pengiriman barang. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, bagi para kurir , baik online dengan aplikasi maupun tidak, selain harus memiliki STRP, juga wajib menunjukkan surat pengiriman barang.

"Untuk pemesanan/pengantaran barang yang berkategori sektor esensial atau sektor kritikal baik yang beraplikasi maupun yang tidak beraplikasi wajib dibuktikan dengan menunjukkan bukti pemesanan yang masih aktif dalam aplikasi atau surat jalan/surat pengiriman barang," tegas Syafrin, Selasa (13/7/2021). (Baca juga; Bidik Transaksi Akhir Pekan, Pos Indonesia Genjot Bisnis Kurir dan Logistik )

Dia menerangkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus konsisten menerapkan PPKM Darurat. Pekerja yang dibolehkan melintasi penyekatan PPKM Darurat yakni hanya sektor esensial dan kritikal. Serta membawa tabung oksigen, mengantar ibu hamil dan hendak menguburkan jenazah. (Baca juga; Pengendara Ojek dan Taksi Online Wajib Miliki STRP untuk Beroperasi di Jakarta )

Semua diatur dalam SK Kadishub No 282/2021 tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Layanan Transportasi Umum dan Pemanfaatan Jalur Khusus bus Transjakarta untuk Layanan Ambulan, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen pada masa pemberlakuan PPKM Darurat.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
SPMB Jakarta 2026 Resmi...
SPMB Jakarta 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Pemilihan Sekolah
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Rekomendasi
Jelang Lawan Senegal,...
Jelang Lawan Senegal, Kante Ultimatum Mbappe Cs
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Nasaruddin Umar Ingin...
Nasaruddin Umar Ingin Indonesia Jadi Epicentrum Peradaban Dunia Islam Modern
Berita Terkini
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Infografis
Pengendara Motor 250...
Pengendara Motor 250 hingga 500 cc Wajib Miliki SIM C1
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved