Hakim Tolak Keberatan Terdakwa Kasus Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang

Senin, 12 Juli 2021 - 19:52 WIB
loading...
Hakim Tolak Keberatan...
Sidang keempat yang beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa di PN Tangerang Klas 1 A, Senin, (12/7/2021). Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Klas 1 A, menolak keberatan yang diajukan oleh terdakwa kasus dugaan Mafia Tanah 45 hektare di Kelurahan Kunciran Jaya dan Cipete, Kecamatan Pinang.

Hakim menolak keberaran terdakwa Darmawan (48) dan Mustafa Camal Pasha (61) pada sidang keempat yang beragendakan pembacaan putusan sela atas eksepsi terdakwa di PN Tangerang Klas 1 A, Senin, (12/7/2021).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Nelson Panjaitan ini berlangsung secara daring dan terbuka untuk umum. Kedua terdakwa yang berstatus sebagai tahanan Kota mendengarkan pembacaan putusan selah atas eksepsinya melalui daring. Sementara, di PN Tangerang Klas 1 A mereka diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Mafia Tanah di Pinang Tangerang

"Memutuskan bahwa keberatan sodara Darmawan tidak dapat diterima," ujarnya saat membacakan putusan selah atas eksepsi terdakwa.

Salah satu keberatan yang diajukan terdakwa yakni surat terkait dengan surat dakwaan. Sehingga dakwaan tidak dapat diterima maka dakwaan harus dibatalkan. Keberatan tersebut pun tak diterima oleh hakim. "Pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," lanjut Nelson.

Salah satu warga yang menjadi korban penyerobotan tahan, Mirin, mengatakan akan terus mengawal kasus ini. Keputusan hakim yang menolak keberatan terdawa menjadi angin segar bagi mereka yang memperjuangkan tahan kelahirannya.

"Warga akan berjuang sampai membuahkan hasil. Sekarang jalan sidang seakan sudah ada sedikit kita punya kepastian atau power. Barangkali sementara ini juga kita sebagai warga enggak cukup begitu saja," ujarnya.

Mirin menegaskan warga ingin mengetahui dalang-dalang yang bermain dalam perkara ini.

"Dalam persidangan nanti kan akan terbaca apaka ada satu permainan atau bagaimana," kata Mirin yang juga merupakan Ketua Paguyuban Kunciran-Cipete Bersatu.

Sidang kelima akan dilanjutkan pada Rabu (21/7/2021) mendatang. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian dari saksi yang akan dihadirkan oleh para terdakwa.

Kata Mirin, warga ingin mengetahui apa saja yang akan katakan oleh para saksi dari terdakwa ini. "Bagi kami sebagai warga masalah urusan penyebotan lahan itu sudah berjalan dari mulai pematokan sampai ada jalannya eksekusi jelas tahu," tegas Mirin.

Warga lainnya, Minarto menceritakan, penyerobotan lahan ini sudah berlangsung sejak 2018 lalu. Namun saat itu, warga masih belum sadar. Warga baru pada Juli lalu atau satu bulan sebelum eksekusi di Agustus 2020.

"Itu mulai ada pematokan di Juli 2020. Warga baru sadar dan melawan. Artinya itu kan ada penyerobotan lahan dan pengusuran, rumah kita mau diratakan," tukasnya.

Minarto mengaku para warga merasa tidak pernah ada komunikasi dengan Darmawan dan Mustafa Camal Pasha terkait dengan pembebasan lahan. "Masyarakat enggak pernah digituin," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
65 Ribu Lahan Musnah,...
65 Ribu Lahan Musnah, Nusron Peringatkan Aksi Mafia Tanah di Sumatera dan Aceh
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Klaim Selamatkan Aset Rp23 Triliun dari Mafia Tanah
Rekomendasi
Mahasiswa UBK Ngaku...
Mahasiswa UBK Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Politikus Gerindra: Saya Yakin Tidak Ada Sangkut Paut dengan Mas Gibran
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Tiru Strategi Iran,...
Tiru Strategi Iran, Ukraina Tembakkan 323 Drone ke Wilayah Rusia pada Malam Hari
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved