Mau ke Pulau Seribu, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Senin, 12 Juli 2021 - 12:28 WIB
loading...
Mau ke Pulau Seribu,...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi kapal dari dan ke Kepulauan Seribu. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi kapal dari dan ke Kepulauan Seribu .

Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, untuk menuju ke pulau ataupun ke Jakarta dari pulau seribu masyarakat harus memiliki sejumlah persyaratan.

Seperti, surat tanda pengenal berupa KTP, Surat Vaksin COVID-19, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari pimpinan instansi dan Surat Keterangan Negatif COVID-19. (Baca juga; PPKM Darurat, Kawasan Wisata di Kepulauan Seribu Tutup Sementara )

"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," Kata Sulistiyono saat dikonfirmasi Senin (12/07/2021). (Baca juga; ASN Kepulauan Seribu Meninggal Terpapar COVID-19, Kantor Perwakilan di Tanjung Priok Tutup Sementara )

Adapun untuk persyaratan ini, Sulistyono mengatakan persyaratan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu.

"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk,...
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, ASDP Siap Perkuat Kapasitas Layanan
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Rekomendasi
Pentagon: Serangan Rudal...
Pentagon: Serangan Rudal Iran Tewaskan 2 Tentara AS, 1 Lainnya 1 Hilang
Presiden Donald Trump...
Presiden Donald Trump Sedih 2 Tentara AS Tewas Diserang Rudal Iran
Preview Spanyol vs Argentina:...
Preview Spanyol vs Argentina: Siapa Kampiun Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved