Mau ke Pulau Seribu, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa

Senin, 12 Juli 2021 - 12:28 WIB
loading...
Mau ke Pulau Seribu,...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi kapal dari dan ke Kepulauan Seribu. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah memberlakukan syarat wajib bagi masyarakat yang akan menggunakan layanan transportasi kapal dari dan ke Kepulauan Seribu .

Kepala Satuan Pelaksanan Pelayaran UP Angkutan Perairan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo mengatakan, untuk menuju ke pulau ataupun ke Jakarta dari pulau seribu masyarakat harus memiliki sejumlah persyaratan.

Seperti, surat tanda pengenal berupa KTP, Surat Vaksin COVID-19, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Keterangan dari pimpinan instansi dan Surat Keterangan Negatif COVID-19. (Baca juga; PPKM Darurat, Kawasan Wisata di Kepulauan Seribu Tutup Sementara )

"Bagi penumpang yang tidak memenuhi persyaratan maka tidak dapat menggunakan jasa pelayanan kapal Dinas Perhubungan," Kata Sulistiyono saat dikonfirmasi Senin (12/07/2021). (Baca juga; ASN Kepulauan Seribu Meninggal Terpapar COVID-19, Kantor Perwakilan di Tanjung Priok Tutup Sementara )

Adapun untuk persyaratan ini, Sulistyono mengatakan persyaratan ini berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19 di wilayah Kepulauan Seribu.

"Selama PPKM Darurat layanan transportasi kapal Dishub hanya melayani warga pulau, TNI/Polri maupun petugas kesehatan. Tidak melayani untuk wisatawan," pungkasnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Pemerintah Kawal Penanganan...
Pemerintah Kawal Penanganan Insiden Kapal yang Libatkan WNI di Perairan Perak Malaysia
Rekomendasi
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
9 Keunggulan Kapal Selam...
9 Keunggulan Kapal Selam Mini Iran yang Membuat Kapal Induk AS Menjauh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved