Tak Bawa Dokumen Perjalanan, Para Calon Penumpang KRL Commuter Line Dilarang Naik
Senin, 12 Juli 2021 - 09:44 WIB
loading...
Penerapan pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL Commuter Line pada hari pertama, Senin (12/7/2021) pagi ini terpantau lancar dan tertib. SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A
A
A
JAKARTA - Penerapan pemberlakuan dokumen perjalanan sebagai syarat menggunakan KRL Commuter Line pada hari pertama, Senin (12/7/2021) pagi ini terpantau lancar dan tertib.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan, seluruh pengguna KRL Commuter Line yang sudah memiliki dokumen perjalanan, seperti STRP atau surat keterangan lainnya mengantre dengan tetap menjaga jarak.
"Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate. Petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No 50/2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik KRL," urai Anne kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta. (Baca juga; Mulai Senin, KRL Commuter Line Hanya untuk Sektor Esensial dan Krusial )
Petugas terus berkoordinasi guna memenuhi kuota sesuai aturan yang berlaku. Selain jaga jarak, seluruh protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat yaitu wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba menjelaskan, seluruh pengguna KRL Commuter Line yang sudah memiliki dokumen perjalanan, seperti STRP atau surat keterangan lainnya mengantre dengan tetap menjaga jarak.
"Pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum calon pengguna memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate. Petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan tersebut. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No 50/2021, calon pengguna KRL tidak dapat naik KRL," urai Anne kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta. (Baca juga; Mulai Senin, KRL Commuter Line Hanya untuk Sektor Esensial dan Krusial )
Petugas terus berkoordinasi guna memenuhi kuota sesuai aturan yang berlaku. Selain jaga jarak, seluruh protokol kesehatan juga diberlakukan secara ketat yaitu wajib memakai masker ganda, mengikuti pengukuran suhu tubuh serta mencuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.
Lihat Juga :