Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Hanya Korban, Pengacara Akan Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Sabtu, 10 Juli 2021 - 03:12 WIB
loading...
Wa Ode Nur Zaenab mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam. Foto: MNC Portal/Jonathan Simanjuntakr
A
A
A
JAKARTA - Pengacara pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab, sudah mempersiapkan permohonan pengajuan rehabilitasi terhadap kedua kliennya. Wa Ode telah mempersiapkan asesmen tersebut dalam waktu dekat.
“Kami sudah mempersiapkan permohonan untuk mengajukan rehabilitasi. Insya Allah dalam waktu dekat ini asesmen dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dan bisa berikan rehabilitasi,” ungkap Wa Ode Nur Zaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Lebih Tenang
Dalam hal tersebut, Wa Ode menilai klientnya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba. Oleh sebabnya, sesuai amanat UU maka dia menilai kliennya harus mendapatkan rehabilitasi.
“Karena UU mewajibkan, bahkan Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54, kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu,” ucapnya.
“Kami sudah mempersiapkan permohonan untuk mengajukan rehabilitasi. Insya Allah dalam waktu dekat ini asesmen dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dan bisa berikan rehabilitasi,” ungkap Wa Ode Nur Zaenab di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sudah Lebih Tenang
Dalam hal tersebut, Wa Ode menilai klientnya merupakan korban dari penyalahgunaan narkoba. Oleh sebabnya, sesuai amanat UU maka dia menilai kliennya harus mendapatkan rehabilitasi.
“Karena UU mewajibkan, bahkan Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54, kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu,” ucapnya.
Lihat Juga :