Karyawan 100 Persen WFO, Pabrik di Gunungputri dan Cileungsi Ditindak
Sabtu, 10 Juli 2021 - 01:01 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
BOGOR - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat di sektor industri, Jumat (9/7/2021).
Hasilnya dua pabrik, yakni PT Simone di Kecamatan Gunungputri dan PT Sunbo di Kecamatan Cileungsi, diberikan tindakan berupa pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kedua pabrik melanggar aturan PPKM Darurat, yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik (work from office/WFO).
Baca juga: Tukang Bubur Hingga Tukang Bakso Kena Denda PPKM Darurat Rp5 Juta, Ini Kata Mendagri
Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.
Burhanudin mengatakan, bahwa kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja. Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid, perhari warganya terpapar sekitar 25 - 30 orang. Ini yang harus dipahami.
Baca juga: Hasil Sidak PPKM Darurat, 35 Perusahaan Disidik Polisi
“Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri," tegas Burhanudin kepada Manajemen PT Simone.
Hasilnya dua pabrik, yakni PT Simone di Kecamatan Gunungputri dan PT Sunbo di Kecamatan Cileungsi, diberikan tindakan berupa pemberian sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kedua pabrik melanggar aturan PPKM Darurat, yakni masih memberlakukan 100 persen karyawannya bekerja di pabrik (work from office/WFO).
Baca juga: Tukang Bubur Hingga Tukang Bakso Kena Denda PPKM Darurat Rp5 Juta, Ini Kata Mendagri
Sidak dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, Burhanudin, selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, didampingi Kapolres Bogor AKBP Harun, Dandim 0621 Sukur Hermanto, Kepala Kajari Munaji, dan Kepala Bakesbangpol.
Burhanudin mengatakan, bahwa kedua pabrik ini jelas melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena masih memberlakukan 100 persen karyawan yang bekerja. Kecamatan Gunung Putri ini masuk ke dalam 10 besar wilayah terparah Covid, perhari warganya terpapar sekitar 25 - 30 orang. Ini yang harus dipahami.
Baca juga: Hasil Sidak PPKM Darurat, 35 Perusahaan Disidik Polisi
“Pabrik ini jelas telah melanggar ketentuan PPKM Darurat, karena 100 persen karyawan masuk. Pabrik ini juga seharusnya punya satgas dan menyediakan ruang isolasi mandiri," tegas Burhanudin kepada Manajemen PT Simone.
Lihat Juga :