Jual Tabung Oksigen Rp750 Ribu, 3 Orang Dibekuk Polisi

Jum'at, 09 Juli 2021 - 19:16 WIB
loading...
Jual Tabung Oksigen...
Tabung oksigen. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga penjual tabung oksigen dibekuk polisi. Ketiganya dibekuk lantaran menjual tabung oksigen dengan harga di atas harga eceran tinggi (Het) .

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga pelaku berinisial AT, SA dan AS. Ketiganya dibekuk di wilayah Sulawesi Selatan. Baca juga: Info Penting! Berikut Lokasi Isi Ulang Tabung Oksigen di Jabodetabek

"Kami menangkap tiga tersangka yang menawarkan tabung oksigen di media sosial. Setelah di transfer uangnya oleh korban, tabungnya tidak ada, yang mana sempat viral di media sosial Instagram," terangnya kepada wartawan, Jumat (9/7/2021).

Menurutnya, ketiga tersangka itu memanfaatkan situasi di masyarakat yang tengah kesulitan mencari tabung oksigen. Melalui Intagran dengan nama akun @umina_colection99 itu pelaku menawarkan tabung oksigen seharga Rp750 ribu, yang mana harga normalnya itu untuk 1 meter kubik tabung oksigen seharga Rp200 ribu.

"AT ini selaku pemilik (admin) akun di Instagram, SA selaku penguasa rekening atau penampung uang hasil transfer di bank dari pembeli, dan AS selaku penyedia rekenin. Jadi, ini satu komplotan yang kita tangkap di Sulsel," tuturnya.

Dari laporan yang masuk, kata dia, sudah ada dua orang di Jakarta yang telah menjadi korban pelaku. Kedua korban sudah memesan tabung oksigen lebih dari 9 tabung pada pelaku dan sudah mentransfer uangnya seharga pertabung Rp750 ribu, hanya saja tabung oksigen itu tak kunjung dikirimkan pelaku hingg saat ini.Baca juga: Kadin DKI Berikan Bantuan 100 Tabung Oksigen untuk Rumah Sakit di Jakarta

"Maka itu, kami imbau silahkan yang merasa ditipu @umina_collection99 atau akun lainnya tolong segera melaporkannya ke polisi atau melalui call center kami. Ini perbuatan tidak terpuj, kami akan kejar terus dan kami tindak tegas," tuturnya.

Dia menegaskan pada para pelaku untuk tak mengambil keuntungan dan menyusahkan masyarakat dengan menimbun dan menjual tabung oksigen di atas harga normal bila tak ingin diproses hukum. Para pelaku dijerat pasal berlapis, pasal 28 ayat 1 UU RI nomor 19 perubahan nomor 11 tentang ITE dan atau pasal 378, pasal 8 ayat 1 dan atau pasal 45 a ayat 1 serta pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
Rekomendasi
Di Balik Pemblokiran...
Di Balik Pemblokiran AI Tercanggih Anthropic Fable 5: Berantem dengan Pemerintah AS
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Beda Jauh dengan GPS,...
Beda Jauh dengan GPS, Kenapa AirTag dan Smart Tag Sering Telat Update Lokasi?
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved