Mulai Senin, KRL Commuter Line Hanya untuk Sektor Esensial dan Krusial

Jum'at, 09 Juli 2021 - 15:55 WIB
loading...
Mulai Senin, KRL Commuter...
Pengguna KRL Commuter Line di Jabodetabek mulai Senin (12/7/2021) hanya diperuntukkan untuk pekerja sektor esensial dan krusial. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengguna KRL Commuter Line di Jabodetabek mulai Senin (12/7/2021) hanya diperuntukkan untuk pekerja sektor esensial dan krusial. Lepas dari dua bidang itu, PT KAI dan Commuter Line tidak akan mengizinkan naik KRL.

Keputusan itu mengacu pada SE Kemenhub No 50/2021 terkait perjalanan dengan moda kereta api yang baru keluar beberapa waktu lalu. Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan, calon pengguna KRL wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Atau, surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan/atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial, dan kritikal. (Baca juga; PPKM Darurat, KRL Commuter Line Hanya Beroperasi Hingga Pukul 21.00 WIB )

"Nantinya, mulai Senin depan akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat dan pihak-pihak terkait di jalan-jalan akses menuju stasiun atau di pintu masuk stasiun," kata Anne dalam siaran persnya, Jumat (9/7/2021).

Dengan kondisi itu, calon pengguna tanpa persyaratan di atas tidak diperkenankan menggunakan KRL Commuter Line. Selain itu, pada masa PPKM Darurat ini, KRL Commter Line masih tetap beroperasi mulai pukul 04.00 hingga pukul 21.00 WIB sesuai aturan pemerintah yang menjadikan KRL sebagai alat transportasi.

Terhadap kondisi saat ini, KAI Commuter berharap pengguna KRL dapat bekerja sama dengan mengikuti ketentuan-ketentuan dari pemerintah. Sebisa mungkin beraktivitas di rumah saja dan kurangi mobilitas di luar rumah. (Baca juga; Netizen Sindir Akun Commuter Line yang Selalu Berikan Jawaban Template )

"Untuk para pengguna KRL yang termasuk di sektor esensial dan kritikal kami imbau untuk tetap mengikuti protokol kesehatan saat menggunakan KRL, gunakan masker ganda, ikuti pengukuran suhu tubuh, cuci tangan, dan jaga jarak sesuai marka di stasiun dan KRL, serta disarankan mengatur waktu perjalanannya diluar jam sibuk pagi dan sore hari," tutupnya.

Adapun sektor esensial meliputi:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan.
b. Pasar modal.
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
d. Perhotelan non penanganan karantina.
e. Industri orientasi ekspor sesuai aturan teknis yang berlaku.

Sedangkan untuk sektor kritikal, meliputi:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban masyarakat
c. Energi
d. Logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
e. Makanan dan Minuman dan penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
f. Petrokimia
g. Semen dan bahan bangunan
h. Objek Vital Nasional
i. Proyek Strategis Nasional
j. Konstruksi
k. Utilitas dasar (listrik, air, pengelolaan sampah).
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Daop 1 Jakarta Tambah 9 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
Rekomendasi
Aktor Breaking Bad Giancarlo...
Aktor 'Breaking Bad' Giancarlo Esposito Masuk Islam saat Syuting di Arab Saudi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Comeback atas Cape Verde di Babak Pertama
Iran Jawab Ancaman Trump:...
Iran Jawab Ancaman Trump: AS Sebaiknya Berhati-hati!
Berita Terkini
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
BMKG Peringatkan Siklon...
BMKG Peringatkan Siklon Tropis Mekkhala Menguat, Wilayah Ini Berpotensi Diterjang Gelombang Tinggi
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved