PPKM, Pemkot Parepare Tak Tutup Aktivitas Rumah Ibadah
loading...
A
A
A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare tak akan menutup aktivitas di rumah ibadah, sekalipun saat ini tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan pemkot.
"Bersama Forkopimda, disepakati tidak ada penutupan rumah ibadah. Kita melonggarkan tapi dengan menegakkan protokol kesehatan . Seperti aktivitas ibadah di masjid, hanya 25 persen dari sarana yang ada yang boleh digunakan," kata Wali Kota Parepare, Taufan Pawe baru-baru ini.
Baca Juga: Taufan
Sementara aktivitas perekonomian seperti swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, kata Taufan , wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aktivitas para pelaku usaha juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wita. Membatasi jumlah pengunjung di tempat dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: penyebaran Covid-19Taufan .
Sekadar diketahui, penegasan tersebut juga tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 yang diteken Wali Kota Parepare , Taufan Pawe; Dandim 1405 Mlts, Letkol Czi Arianto Wibowo; Kapolres AKBP Parepare, Welly Abdillah; Kajari Didi Haryono, dan Ketua DPRD, Andi Nurhatina. Berlaku dari 6 hingga 20 Juli 2021.
"Bersama Forkopimda, disepakati tidak ada penutupan rumah ibadah. Kita melonggarkan tapi dengan menegakkan protokol kesehatan . Seperti aktivitas ibadah di masjid, hanya 25 persen dari sarana yang ada yang boleh digunakan," kata Wali Kota Parepare, Taufan Pawe baru-baru ini.
Baca Juga: Taufan
Sementara aktivitas perekonomian seperti swalayan, toko, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima dan lainnya, kata Taufan , wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aktivitas para pelaku usaha juga dibatasi hingga pukul 21.00 Wita. Membatasi jumlah pengunjung di tempat dengan maksimal 25% dari kapasitas ruangan. Sementara layanan pesan antar sampai dengan pukul 22.00 Wita.
Baca Juga: penyebaran Covid-19Taufan .
Sekadar diketahui, penegasan tersebut juga tertuang dalam surat edaran Satgas Covid-19 yang diteken Wali Kota Parepare , Taufan Pawe; Dandim 1405 Mlts, Letkol Czi Arianto Wibowo; Kapolres AKBP Parepare, Welly Abdillah; Kajari Didi Haryono, dan Ketua DPRD, Andi Nurhatina. Berlaku dari 6 hingga 20 Juli 2021.
(luq)