Pria Ngaku Keluarga Jenderal saat Langgar PPKM Darurat Terancam 1 Tahun Penjara
Rabu, 07 Juli 2021 - 21:24 WIB
loading...
Polisi sudah menangkap remaja yang viral karena melanggar PPKM Darurat tidak memakai masker dan mengaku keluarga jenderal bintang dua. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi sudah menangkap remaja yang viral karena melanggar PPKM Darurat tidak memakai masker dan mengaku keluarga jenderal bintang dua. Remaja berinisial RMBF itu kini terancam pidana 1 tahun penjara.
Pelaku diciduk di rumahnya, Jalan Palapa Raya, Perumahan Astonia Town House. Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Ngaku Keponakan Jenderal, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Malah Disuruh Pushup 50 Kali
"Juga Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang tidak menuruti perintah menurut UU," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, di Serpong, Rabu (7/7/2021).
Dari keterangan remaja itu, ternyata dia tidak memiliki hubungan keluarga dengan jenderal manapun. Sehingga, apa yang dikatakannya tidak benar dan hanya untuk menggertak petugas Satpol PP.
"Jadi saat sedang giat operasi yustisi, dimana waktu itu ditemukan seseorang yang diduga melanggar prokes dan diingatkan oleh petugas," jelasnya.
Tetapi bukannya menurut, remaja yang naik motor berboncengan dengan kakaknya itu balik melawan. Tidak hanya itu, dia juga menantang petugas dengan mengatakan dirinya keluarga jenderal. Pelaku mengaku memiliki saudara jenderal bintang dua yang berdinas di Polda Metro Jaya.
"Diingatkan oleh petugas, namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Sehingga yang bersangkutan diamankan di Polres Tangsel dan dalam penyidikan Satreskrim Polres Tangsel," paparnya.
Baca juga: PPKM Darurat; Toko Minyak Wangi, Tukang Pangkas Rambut, hingga PKL juga Tak Ada Ampun
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol Kota PP Tangsel, Sapta Mulyana, menambahkan, saat kejadian tidak hanya remaja itu yang melanggar prokes.
"Ada banyak, ada beberapa orang yang melanggar saat itu. Tetapi yang kena dia. Kita tidak boleh merusak tatanan yang sudah berjalan. Kita tidak boleh mengatakan hanya," sambung Sapta.
Sebelum ditangkap dan dijerat pidana satu tahun penjara, RMBF juga sempat diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 50 kali di lokasi operasi yustisi.
Sementara itu, RMBF tampak tenang. Rambutnya yang panjang belah pinggir menutup mata, tidak dipotong. Memakai baju lapis merah, dan tangan terborgol, dia melihat rilis di muka Polres Tangsel.
Pelaku diciduk di rumahnya, Jalan Palapa Raya, Perumahan Astonia Town House. Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Ngaku Keponakan Jenderal, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Malah Disuruh Pushup 50 Kali
"Juga Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang tidak menuruti perintah menurut UU," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, di Serpong, Rabu (7/7/2021).
Dari keterangan remaja itu, ternyata dia tidak memiliki hubungan keluarga dengan jenderal manapun. Sehingga, apa yang dikatakannya tidak benar dan hanya untuk menggertak petugas Satpol PP.
"Jadi saat sedang giat operasi yustisi, dimana waktu itu ditemukan seseorang yang diduga melanggar prokes dan diingatkan oleh petugas," jelasnya.
Tetapi bukannya menurut, remaja yang naik motor berboncengan dengan kakaknya itu balik melawan. Tidak hanya itu, dia juga menantang petugas dengan mengatakan dirinya keluarga jenderal. Pelaku mengaku memiliki saudara jenderal bintang dua yang berdinas di Polda Metro Jaya.
"Diingatkan oleh petugas, namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Sehingga yang bersangkutan diamankan di Polres Tangsel dan dalam penyidikan Satreskrim Polres Tangsel," paparnya.
Baca juga: PPKM Darurat; Toko Minyak Wangi, Tukang Pangkas Rambut, hingga PKL juga Tak Ada Ampun
Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol Kota PP Tangsel, Sapta Mulyana, menambahkan, saat kejadian tidak hanya remaja itu yang melanggar prokes.
"Ada banyak, ada beberapa orang yang melanggar saat itu. Tetapi yang kena dia. Kita tidak boleh merusak tatanan yang sudah berjalan. Kita tidak boleh mengatakan hanya," sambung Sapta.
Sebelum ditangkap dan dijerat pidana satu tahun penjara, RMBF juga sempat diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 50 kali di lokasi operasi yustisi.
Sementara itu, RMBF tampak tenang. Rambutnya yang panjang belah pinggir menutup mata, tidak dipotong. Memakai baju lapis merah, dan tangan terborgol, dia melihat rilis di muka Polres Tangsel.
(thm)
Lihat Juga :