Pria Ngaku Keluarga Jenderal saat Langgar PPKM Darurat Terancam 1 Tahun Penjara

Rabu, 07 Juli 2021 - 21:24 WIB
loading...
Pria Ngaku Keluarga...
Polisi sudah menangkap remaja yang viral karena melanggar PPKM Darurat tidak memakai masker dan mengaku keluarga jenderal bintang dua. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi sudah menangkap remaja yang viral karena melanggar PPKM Darurat tidak memakai masker dan mengaku keluarga jenderal bintang dua. Remaja berinisial RMBF itu kini terancam pidana 1 tahun penjara.

Pelaku diciduk di rumahnya, Jalan Palapa Raya, Perumahan Astonia Town House. Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga: Ngaku Keponakan Jenderal, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Malah Disuruh Pushup 50 Kali

"Juga Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang tidak menuruti perintah menurut UU," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, di Serpong, Rabu (7/7/2021).

Dari keterangan remaja itu, ternyata dia tidak memiliki hubungan keluarga dengan jenderal manapun. Sehingga, apa yang dikatakannya tidak benar dan hanya untuk menggertak petugas Satpol PP.

"Jadi saat sedang giat operasi yustisi, dimana waktu itu ditemukan seseorang yang diduga melanggar prokes dan diingatkan oleh petugas," jelasnya.

Tetapi bukannya menurut, remaja yang naik motor berboncengan dengan kakaknya itu balik melawan. Tidak hanya itu, dia juga menantang petugas dengan mengatakan dirinya keluarga jenderal. Pelaku mengaku memiliki saudara jenderal bintang dua yang berdinas di Polda Metro Jaya.

"Diingatkan oleh petugas, namun yang bersangkutan melakukan perlawanan. Sehingga yang bersangkutan diamankan di Polres Tangsel dan dalam penyidikan Satreskrim Polres Tangsel," paparnya.

Baca juga: PPKM Darurat; Toko Minyak Wangi, Tukang Pangkas Rambut, hingga PKL juga Tak Ada Ampun

Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol Kota PP Tangsel, Sapta Mulyana, menambahkan, saat kejadian tidak hanya remaja itu yang melanggar prokes.

"Ada banyak, ada beberapa orang yang melanggar saat itu. Tetapi yang kena dia. Kita tidak boleh merusak tatanan yang sudah berjalan. Kita tidak boleh mengatakan hanya," sambung Sapta.

Sebelum ditangkap dan dijerat pidana satu tahun penjara, RMBF juga sempat diberikan sanksi fisik berupa push up sebanyak 50 kali di lokasi operasi yustisi.

Sementara itu, RMBF tampak tenang. Rambutnya yang panjang belah pinggir menutup mata, tidak dipotong. Memakai baju lapis merah, dan tangan terborgol, dia melihat rilis di muka Polres Tangsel.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Dalami Motif...
Polisi Dalami Motif Dugaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Cirendeu Tangsel
Polisi Amankan Barang...
Polisi Amankan Barang Bukti dari Rumah Satu Keluarga Ditemukan Meninggal di Tangsel
Satu Keluarga di Tangsel...
Satu Keluarga di Tangsel Ditemukan Meninggal, Ada Anak Usia 3 Tahun
Rekomendasi
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Paksa Cucu Jadi Pengemis,...
Paksa Cucu Jadi Pengemis, Nenek Terancam 10 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved