Pria Ngaku Keluarga Jenderal saat Langgar PPKM Darurat Terancam 1 Tahun Penjara
Rabu, 07 Juli 2021 - 21:24 WIB
loading...
Polisi sudah menangkap remaja yang viral karena melanggar PPKM Darurat tidak memakai masker dan mengaku keluarga jenderal bintang dua. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Polisi sudah menangkap remaja yang viral karena melanggar PPKM Darurat tidak memakai masker dan mengaku keluarga jenderal bintang dua. Remaja berinisial RMBF itu kini terancam pidana 1 tahun penjara.
Pelaku diciduk di rumahnya, Jalan Palapa Raya, Perumahan Astonia Town House. Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Ngaku Keponakan Jenderal, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Malah Disuruh Pushup 50 Kali
"Juga Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang tidak menuruti perintah menurut UU," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, di Serpong, Rabu (7/7/2021).
Dari keterangan remaja itu, ternyata dia tidak memiliki hubungan keluarga dengan jenderal manapun. Sehingga, apa yang dikatakannya tidak benar dan hanya untuk menggertak petugas Satpol PP.
Pelaku diciduk di rumahnya, Jalan Palapa Raya, Perumahan Astonia Town House. Polisi akan menjeratnya dengan tindak pidana UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: Ngaku Keponakan Jenderal, Pelanggar PPKM Darurat di Tangsel Malah Disuruh Pushup 50 Kali
"Juga Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang tidak menuruti perintah menurut UU," ujar Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin, di Serpong, Rabu (7/7/2021).
Dari keterangan remaja itu, ternyata dia tidak memiliki hubungan keluarga dengan jenderal manapun. Sehingga, apa yang dikatakannya tidak benar dan hanya untuk menggertak petugas Satpol PP.
Lihat Juga :