PPKM Darurat; Toko Minyak Wangi, Tukang Pangkas Rambut, hingga PKL juga Tak Ada Ampun
Rabu, 07 Juli 2021 - 17:01 WIB
loading...
Petugas gabungan memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha dan puluhan PKL yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Koja dan Cilincing. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Petugas gabungan memberikan sanksi tegas terhadap tempat usaha dan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan PPKM Darurat di wilayah Koja dan Cilincing, Jakarta Utara.
Baca juga: Paksa Karyawan Kerja saat PPKM Darurat, 3 Petinggi Perusahaan di Jakpus Jadi Tersangka
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, pihaknya melakukan sanksi tegas kepada puluhan toko yang menyalahi aturan dengan penutupan sementara operasional selama masa PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.
![PPKM Darurat; Toko Minyak Wangi, Tukang Pangkas Rambut, hingga PKL juga Tak Ada Ampun]()
"Toko yang tidak termasuk kelompok esensial, bukan kebutuhan pokok. Jadi toko ini tutup sampai tanggal 20 Juli, sebagai contoh dan peringatan pada yang lain, taati peraturan," ujar Yuma saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Paksa Karyawan Kerja saat PPKM Darurat, 3 Petinggi Perusahaan di Jakpus Jadi Tersangka
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan, pihaknya melakukan sanksi tegas kepada puluhan toko yang menyalahi aturan dengan penutupan sementara operasional selama masa PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juli 2021.

"Toko yang tidak termasuk kelompok esensial, bukan kebutuhan pokok. Jadi toko ini tutup sampai tanggal 20 Juli, sebagai contoh dan peringatan pada yang lain, taati peraturan," ujar Yuma saat dikonfirmasi, Rabu (7/7/2021).
Lihat Juga :