Surat Mendagri No.131 Jadi Dasar AMJ Wali Kota Pematangsiantar

Rabu, 07 Juli 2021 - 00:10 WIB
loading...
Surat Mendagri No.131...
Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga,Biro Otda Provsu.(Sindonews.com/Ist)
A A A
MEDAN - Terbitnya Surat Mendagri Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumut, sebenarnya menjadi dasar akhir masa jabatan (AMJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus, tidak lagi berlaku normal pada Februari 2022.

Apalagi dalam poin 8 huruf d pada surat itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar melalui DPRD Pematang Siantar. Sehingga dengan kata lain, AMJ Hefriansyah-Togar idealnya menyesuaikan perintah Kemendagri tersebut. Baca juga: Kemendagri Minta Perpustakaan dan Pemda Bersinergi Bangun Literasi Masyarakat

"Sebenarnya begitu (surat Mendagri itu jadi dasar atas AMJ Hefriansyah-Togar, Red). Pemprov di sini sebagai jembatan, namun yang menerbitkan surat keputusannya adalah Kemendagri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu, Basarin Yunus Tanjung melalui Kabag Otda, Ahmad Rasyid Ritonga menjawab wartawan, Selasa (6/7/2021).

Tidak hanya mengusulkan pemberhentian, surat Mendagri yang ditandatangi oleh Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik tersebut, menjelaskan agar dapat melakukan pelantikan terhadap Wali Kota Pematang Siantar terpilih sebagai rangkaian proses kebijakan.

Surat itu sebagai tindak lanjut, Kepmendagri Nomor 131.21-354 tahun 2021 tanggal 23 Februari tentang pengesahan pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

"Boleh aja Wali Kota Siantar mengeluarkan argumen karena itu hak dia. Sah-sah saja dia berpendapat. Namun pengemban regulasi inikan pembinanya Kemendagri. Yang menerbitkan SK (surat keputusan) pemberhentian dan pengangkatan juga mereka. Jadi nantinya juga kembali ke mereka. Dikaji lagi sejauh mana masa jabatan kepala daerah itu," terangnya.

Soal AMJ Hefriansyah sendiri, diakuinya pernah mendengar informasi dari pihak Kemendagri, bahwa yang bersangkutan telah menyetujui kebijakan tersebut. Bahkan segala hak-hak Hefriansyah, diketahui akan diakomodir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena itu informasi yang kami terima dari Kemendagri, bahwa dia (Hefriansyah) bersedia untuk turut dilantik pejabat terpilihnya (sesuai hasil Pilkada). Omongan itu ada dan ada beberapa saksinya waktu itu," katanya. Baca juga:
Surati KASN, Wakil Wali Kota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan

Begitupun pihaknya akan melihat perkembangan dari DPRD Siantar atas hal ini, sebelum melayangkan surat untuk meminta klarifikasi secara terperinci, soal alasan pihak legislatif setempat mengulur sidang paripurna pemberhentian Hefriansyah-Togar. "Kita lihat dulu nanti, kalau memang belum ada juga tentu secara resmi akan kita layangkan surat (ke DPRD Siantar)," pungkasnya.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya menegaskan, akan segera melantik Wakil Wali Kota Pematang Siantar terpilih, Susanti Dewayani, jika memang SK dari Kemendagri sudah sampai di tangannya.

"Kalau sudah ada itu (SK pelantikan) dari Mendagri, saya lantik itu," katanya menjawab wartawan usai Salat Jumat di Masjid Gubsu, Komplek Rumah Dinas Gubsu, Jalan Jenderal Sudirman Medan, pekan lalu.

Menurut Edy, seyogianya AMJ Hefriansyah-Togar akan berakhir di Februari 2022 mendatang. "Tapi untuk pemerataan, dilakukan penyamaan dan di tahun ini dilakukan pelantikan. Berarti akan ada rapel sampai akhir jabatan. Begitu dia. Tetapi kita tunggu proses dari Mendagri atas nama presiden," katanya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Dukung...
Bobby Nasution Dukung Kongres HMI ke-33 Digelar di Sumatera Utara
Mendagri Usulkan Dana...
Mendagri Usulkan Dana Otonomi Khusus Aceh Diperpanjang
Kasatgas PRR: Penanganan...
Kasatgas PRR: Penanganan Pengungsi Banjir Sumatera Hampir Tuntas
Pemprov DKI Izinkan...
Pemprov DKI Izinkan Warga Titip Kendaraan di Kelurahan hingga Kantor Wali Kota saat Mudik
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
LBH Salemba Akan Laporkan...
LBH Salemba Akan Laporkan Wali Kota Denpasar, Ini Alasannya
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Zohran Mamdani Salat...
Zohran Mamdani Salat Iduladha dengan Jubah Arsenal
Wali Kota Ini Tewas...
Wali Kota Ini Tewas Diberondong Tembakan Pembunuh Bayaran saat Berangkat ke Kantor
Rekomendasi
Didanai Maroko, Nikah...
Didanai Maroko, Nikah Massal Digelar untuk 40 Warga Gaza Penyandang Disabilitas dan Cedera
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Solusi Cerdas Berlibur:...
Solusi Cerdas Berlibur: Perjalanan Nyaman dengan Layanan Paylater
Berita Terkini
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
3 Unit Insinerator KKP...
3 Unit Insinerator KKP di Gili Trawangan Masih Menunggu Izin Operasi
Bagikan Pangan Gratis...
Bagikan Pangan Gratis dan Gelar Senam Sehat, MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Angkat Program Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved