Polisi Ringkus Dua Bandar Narkoba di Jonggol, Sita Barang Bukti 52 Kg Ganja
Selasa, 06 Juli 2021 - 16:18 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua bandar narkoba berinisial BA dan SR di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 52,9 kilogram ganja. Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara meringkus dua bandar narkoba berinisial BA dan SR di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti 52,9 kilogram ganja .
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi di kawasan Jakarta Utara.
"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," ujar Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (5/7/2021).
Baca juga: Anji Direhabilitasi Usai Jadi Tersangka Ganja, Begini Reaksi AKBP Ronaldo
Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II AKP P Hasiholan Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku sering bertransaksi di kawasan Jakarta Utara.
"Hasil penyelidikan mengarah ke daerah Jonggol, dengan memperlihatkan dua orang pelaku menyimpan ganja berada di kontrakan, atas nama BA dan SR," ujar Guruh di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (5/7/2021).
Baca juga: Anji Direhabilitasi Usai Jadi Tersangka Ganja, Begini Reaksi AKBP Ronaldo
Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Satresnarkoba di bawah pimpinan Kanit II AKP P Hasiholan Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan mengarah ke kontrakan kedua pelaku di wilayah Jonggol, Kabupaten Bogor.
Lihat Juga :