PPKM Darurat Diberlakukan, Polisi Masih Beri Sosialisasi ke Pengendara di Senayan

Sabtu, 03 Juli 2021 - 02:43 WIB
loading...
PPKM Darurat Diberlakukan,...
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di kawasan Senayan, Jakarta, Foto/arie dwi satrio
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa-Bali resmi diterapkan pada hari ini, Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Jajaran Polda Metro Jaya langsung melakukan penyekatan di 28 titik perbatasan maupun dalam kota Jakarta, sejak pukul 00.00 WIB, dini hari.

Salah satu lokasi dalam kota yang menjadi titik penyekatan jajaran kepolisian yakni, Bundaran Senayan. Pada hari pertama penerapan PPKM Darurat, banyak pengguna jalan non esensial dan non kritikal yang melintas kawasan Senayan. Pihak kepolisian masih memberikan sosialisasi terhadap mereka.

"Tentu saja karena hari ini hari pertama, tentu masih juga kita sifatnya sosialisasi. Sehingga, walaupun mungkin malam pertama ini ada yang tidak termasuk sektor esensial dan kritikal tapi dia mengatakan akan pulang ke rumah dan sebagainya tentu kita masih perbolehkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Baca juga: 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya

"Tentu malam ini malam pertama, sekaligus menjadi bagian sosialisasi PPKM Darurat. Besok kita perketat lagi, karena tentu semakin lama masyarakat semakin paham aturan-aturan dalam PPKM Darurat," imbuhnya.

Sambodo menjelaskan, penyekatan atau penutupan lalu lintas di sejumlah titik Jakarta tidak bersifat total. Sebab, masih ada sektor-sektor kritikal dan esensial yang diperbolehkan untuk melintas. Salah satunya, yakni sektor kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi. Baca juga: Hanya Orang dengan Keperluan Esensial dan Kritikal Boleh Keluar Masuk Jakarta saat PPKM Darurat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Rekomendasi
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
Berita Terkini
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Infografis
Darurat Utang, Setiap...
Darurat Utang, Setiap Kepala di AS Menanggung Beban Rp1,6 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved