Polisi Bakal Patroli ke Perkantoran Selama PPKM Darurat
Sabtu, 03 Juli 2021 - 01:44 WIB
loading...
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli ke perkantoran selama PPKM darurat. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jajaran kepolisian bakal berpatroli ke sejumlah perkantoran yang ada di Jakarta selama penerapan Pemberlakukan Pemberantasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat . Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa perkantoran non kritikal dan non esensial menjalankan aturan Work From Home (WFH) selama PPKM darurat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam aturan PPKM darurat telah dijelaskan sektor perkantoran mana saja yang diperbolehkan untuk beroperasional secara penuh dan tidak. Oleh karenanya, jika ditemukan ada perkantoran non kritikal dan non esensial masih beroperasional, maka akan dilakukan penindakan.
"Di dalam Satgas Aman Nusa ini ada beberapa sub-sub satgasnya, satgasnya, termasuk satgas penegakan hukum, di sini kami ada. Kami akan lakukan penindakan yang tegas, karena memang sudah aturan semuanya," tegas Yusri saat mengikuti pelaksanaan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021), dini hari. Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Berikut Ini Rincian Penyekatan Tol Dalam Kota
"Yang jelas satgas ini akan keliling semuanya, apakah masih ada non esensial yang memang tidak diperbolehkan buka, tapi terus melanggar, kita lakukan penindakan secara tegas dan terukur, kita lakukan penyelidikan, kita temukan akan kita tindak tegas," imbuhnya.
Yusri menjelaskan, tindakan tegas kepada perkantoran yang masih membandel yakni berupa penyidikan. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya Jakarta. "Ini adalah upaya mendisiplinkan masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Covid ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," ucapnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Pulau Jawa dan Bali akan dilakukan PPKM darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Jokowi memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM darurat. Baca juga: 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya
Keputusan PPKM darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan. Lonjakan kasus itu diakibatkan salah satunya karena munculnya varian baru virus Corona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam aturan PPKM darurat telah dijelaskan sektor perkantoran mana saja yang diperbolehkan untuk beroperasional secara penuh dan tidak. Oleh karenanya, jika ditemukan ada perkantoran non kritikal dan non esensial masih beroperasional, maka akan dilakukan penindakan.
"Di dalam Satgas Aman Nusa ini ada beberapa sub-sub satgasnya, satgasnya, termasuk satgas penegakan hukum, di sini kami ada. Kami akan lakukan penindakan yang tegas, karena memang sudah aturan semuanya," tegas Yusri saat mengikuti pelaksanaan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Bundaran Senayan, Jakarta, Sabtu (3/7/2021), dini hari. Baca juga: PPKM Darurat Diberlakukan, Berikut Ini Rincian Penyekatan Tol Dalam Kota
"Yang jelas satgas ini akan keliling semuanya, apakah masih ada non esensial yang memang tidak diperbolehkan buka, tapi terus melanggar, kita lakukan penindakan secara tegas dan terukur, kita lakukan penyelidikan, kita temukan akan kita tindak tegas," imbuhnya.
Yusri menjelaskan, tindakan tegas kepada perkantoran yang masih membandel yakni berupa penyidikan. Menurutnya, hal itu dilakukan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Indonesia, khususnya Jakarta. "Ini adalah upaya mendisiplinkan masyarakat. Masyarakat harus sadar bahwa Covid ini bukan main-main lagi. Yang kita harapkan adalah masyarakat mau di rumah saja," ucapnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan Pulau Jawa dan Bali akan dilakukan PPKM darurat sejak 3 hingga 20 Juli 2021. Jokowi memastikan akan ada pengetatan ekstra pada saat pemberlakuan PPKM darurat. Baca juga: 63 Titik Penyekatan Akses Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat, Berikut Lokasinya
Keputusan PPKM darurat ini diambil setelah sejumlah daerah di Indonesia, khususnya Pulau Jawa dan Bali mengalami lonjakan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang signifikan. Lonjakan kasus itu diakibatkan salah satunya karena munculnya varian baru virus Corona.
Lihat Juga :