Sanksi Berat Bagi Unit Usaha yang Melanggar PPKM. Selengkapnya di iNews Prime Jumat Pukul 20.00 WIB
Jum'at, 02 Juli 2021 - 20:00 WIB
loading...
Sanksi Berat Bagi Unit Usaha yang Melanggar PPKM. Selengkapnya di iNews Prime Jumat Pukul 20.00 WIB
A
A
A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan mengikuti aturan pengetatan yang dilakukan pemerintah pusat mulai 3-20 Juli 2021. Termasuk jika akhirnya kebijakan PPKM Darurat diterapkan di wilayah zona merah.
Menurut Wagub DKI Jakarta Riza Patria, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berat bagi unit usaha yang melanggar PPKM.
“Bahkan aparat akan menindak siapa saja yang melanggar PPKM Mikro unit usaha juga akan kami beri sanksi bagi yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan izin,” kata Riza di Jakarta, Rabu (30/6/2021) malam.
Menurut Riza, PPKM Darurat harus maksimal dalam pengawasannya, agar laju kasus Covid-19 benar-benar bisa terkendali dan turun.
Selain itu, Politisi Gerindra itu menuturkan, akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait poin-poin apa saja yang tercantum dalam aturan PPKM Darurat.
Menurut Wagub DKI Jakarta Riza Patria, pihaknya tak segan-segan memberi sanksi berat bagi unit usaha yang melanggar PPKM.
“Bahkan aparat akan menindak siapa saja yang melanggar PPKM Mikro unit usaha juga akan kami beri sanksi bagi yang melanggar mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pencabutan izin,” kata Riza di Jakarta, Rabu (30/6/2021) malam.
Menurut Riza, PPKM Darurat harus maksimal dalam pengawasannya, agar laju kasus Covid-19 benar-benar bisa terkendali dan turun.
Selain itu, Politisi Gerindra itu menuturkan, akan menggencarkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait poin-poin apa saja yang tercantum dalam aturan PPKM Darurat.
Lihat Juga :