BPJamsostek Siap Bayarkan Santunan Korban Tenggelamnya KMP Yunicee

Jum'at, 02 Juli 2021 - 13:14 WIB
loading...
BPJamsostek Siap Bayarkan...
Pencarian KMP Yunicee yang tenggelam di Selat Bali pada Selasa (29/6) lalu. Foto/Dok
A A A
SURABAYA - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek memastikan pembayaran santunan kepada seluruh peserta yang menjadi korban dalam musibah tenggelamnya Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee di perairan Selat Bali pada Selasa (29/6) malam.

"Kami turut berduka cita atas musibah yang terjadi ini, dan kami juga berkomitmen untuk bergerak cepat dalam melakukan pendataan peserta dan memastikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para korban," ucap Direktur Pelayanan BPJamsostek Roswita Nilakurnia.

Seperti yang diketahui KMP Yunicee berlayar dari Pelabuhan Ketapang Banyuwangi menuju Pelabuhan Gilimanuk dengan membawa 53 orang yang terdiri dari 41 penumpang dan 12 anak buah kapal (ABK). Baca juga:

Hingga saat ini BPJamsostek telah berhasil mengidentifikasi bahwa terdapat 3 orang peserta menjadi korban meninggal dunia dalam musibah tersebut. Untuk sementara, total manfaat yang dihitung oleh BPJamsostek dari ketiga peserta tersebut adalah sebesar Rp583 juta, dan angka ini dapat terus bertambah seiring perkembangan proses identifikasi dan verifikasi lanjutan.

Roswita menjelaskan, bahwa peserta yang mengalami luka-luka akan mendapatkan manfaat JKK berupa perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Selain itu jika peserta untuk sementara waktu tidak mampu bekerja, BPJamsostek juga akan membayarkan 100% gajinya selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Sedangkan bagi peserta yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat sedang bertugas, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJamsostek.

Selain itu anak ahli waris peserta juga berhak atas beasiswa dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Demikian juga jika ada dari peserta yang menjadi korban meski tidak sedang bertugas atau dalam kedinasan, tetap berhak atas santunan Jaminan Kematian senilai Rp42 juta yang akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Untuk program ini juga berlaku beasiswa bagi 2 orang anak.

Tak hanya itu, ahli waris peserta yang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut juga secara otomatis akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan tabungan peserta semasa masih aktif bekerja dan Jaminan Pensiun (JP).

"Semoga korban yang masih dalam pencarian dapat segera ditemukan, dan kami juga menghimbau kepada seluruh pekerja untuk melindungi diri dari risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian dengan mendaftarkan diri menjadi peserta BPJamsostek," tutup Roswita.

Sementara itu Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Jawa Timur, Deny Yusyulian mengatakan turut berduka cita atas musibah tenggelamnya kapal motor KM Yunicee.“Pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga kerja sebagai peserta untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan”.

Deny menghimbau seluruh pengusaha dan pekerja baik Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Jasa Konstruksi, Non Aparatur Sipil Negara serta Pekerja Migran Indonesia untuk memproteksi diri dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat indonesia," pungkas Deny.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wali Kota Bekasi Wajibkan...
Wali Kota Bekasi Wajibkan Pejabat Punya Ibu Asuh dan Beri Santunan Uang Tunai Tiap Bulan
Ramadan Berbagi Bersama...
Ramadan Berbagi Bersama PSI, Santunan hingga Mudik Gratis
HIPAKAD Jakbar Bagi-bagi...
HIPAKAD Jakbar Bagi-bagi Ratusan Paket Sembako dan Santunan Yatim Piatu
Dewan Nasional KEK Apresiasi...
Dewan Nasional KEK Apresiasi Buka Puasa KEK MNC Lido City Bersama Warga Cigombong
KEK MNC Lido City Gelar...
KEK MNC Lido City Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan untuk Masyarakat Sekitar
2 Masjid di Sumut dan...
2 Masjid di Sumut dan 1 Ponpes di Riau Jadi Lokasi Kabaikan SAR 2025
Hangatnya Ramadan, Partai...
Hangatnya Ramadan, Partai Perindo Babel Berbagi Takjil, Bukber, dan Santuni Anak Yatim
PMI dan MNC Peduli Bagi-bagi...
PMI dan MNC Peduli Bagi-bagi Sembako dan Santunan, Penerima Manfaat: Sangat Baik
Bapera Lantik Pengurus...
Bapera Lantik Pengurus DPP dan Santuni 20.000 Anak Yatim
Rekomendasi
Sidang Kasus Suap Vonis...
Sidang Kasus Suap Vonis Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Tepis Keterangan Hakim Erintuah
Korupsi Gerobak Kemendag,...
Korupsi Gerobak Kemendag, 2 Orang Didakwa Rugikan Negara Rp61,5 Miliar
Perbandingan Kandungan...
Perbandingan Kandungan Bisa Komodo dan Ular Kobra, Mana Lebih Kuat?
Berita Terkini
Jokowi Hari Ini ke Polda...
Jokowi Hari Ini ke Polda Metro Laporkan Tudingan Ijazah Palsu
1 jam yang lalu
Viral Guru Biologi di...
Viral Guru Biologi di Bandung Barat Minta Siswa SMA Gambar Alat Kelamin dan Direkam
2 jam yang lalu
3 Kerabat Jenderal Try...
3 Kerabat Jenderal Try Sutrisno yang Punya Karier Cemerlang di Militer, Salah Satunya Mantan KSAD
3 jam yang lalu
Misteri Ken Dedes, Kecantikan...
Misteri Ken Dedes, Kecantikan Luar Biasa dan Tanda Gaib yang Mengubah Kekuasaan di Tanah Jawa
4 jam yang lalu
Ini Identitas Korban...
Ini Identitas Korban Tewas dan Luka dalam Kecelakaan Travel Bhineka di Tol Cisumdawu
11 jam yang lalu
PIHK Diminta Bekerja...
PIHK Diminta Bekerja Amanah dan Berlandaskan Prinsip Sunnah
11 jam yang lalu
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved