DKI Ingatkan Sanksi Berat bagi Pelanggar PPKM Darurat

Jum'at, 02 Juli 2021 - 08:15 WIB
loading...
DKI Ingatkan Sanksi...
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Ariza).Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan memberikan sanksi berat bagi masyarakat dan aparatur pemerintahan yang melakukan pelanggaran pelaksanaan PPKM Darurat. Pemerintah pusat resmi menetapkan PPKM Darurat mulai3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, pihaknya akan melaksanakan PPKM Darurat sebaik-baiknya."Kami akan laksanakan sebaik mungkin. Saya tidak menjabarkan lagi rinciannya, masyarakat sudah tahu terkait work from home (WFH) 100%, mal ditutup, yang esensial dan kritical, ada yang 100%, ada yang 50%. Kemudian juga sekolah seperti sebelumnya, online dan lain-lain," kata Ariza di Jakarta, Jumat (2/7/2021).

Politisi Gerindra itu berharap masyarakat dapat bersabar dalam masa PPKM Darurat. Sehingga ada hasil yang baik terhadap penurunan angka Covid-19. Baca: PPKM Darurat di Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan Sementara

"Saya kira ada banyak yang ditutup, ini merupakan pengetatan dari yang sebelumnya sehingga kita menyebutkan PPKM Darurat. Mudah-mudahan setelah tanggal 20, ada hasil yang signifikan atas keputusan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat, satgas pusat," ujarnya.

Dia memastikan, Pemprov DKI dan jajarannya akan berusaha melakukan PPKM Darurat sampai ke tingkat terbawah."Tentu kami akan dibantu oleh Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan dan semua Forkopimda, jajaran yang ada di Jakarta, ormas, OKP, semua elemen masyarakat. Dan yang paling penting sekali lagi, kerja sama, dukungan dari seluruh warga Jakarta," tuturnya.

Tak hanya masyarakat, jika anggotanya melanggar aturan PPKM Darurat, maka sanksi tegas bakal diberikan.
"Sanksi sangat berat, diberikan tindakan, tidak hanya kepada masyarakat, tetapi bagi kami jajaran, aparat di tingkat provinsi, kabupaten sampai bawah, apabila tidak melaksanakan tugas akan diberikan sanksi yang berat," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Bacaan 2 Ayat Terakhir...
Bacaan 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah dan 3 Manfaatnya yang Dahsyat
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved