Geruduk Diskotik di Tuban, Polisi Temukan Kerumunan Pengunjung dan Miras
Jum'at, 02 Juli 2021 - 02:22 WIB
loading...
Anggota Polres Tuban, gencar melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam, untuk menekan angka penularan COVID-19. Foto/iNews TV/Pipiet Wibawanto
A
A
A
TUBAN - Anggota Polres Tuban, tiba-tiba mendatangi diskotik, dan sejumlah tempat hiburan malam . Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah penularan COVID-19 di wilayah Kabupaten Tuban.
Baca juga: Peringati HANI 2021, BNN DKI Bakal Gencarkan Operasi di Tempat Hiburan Malam
Bukan hanya itu, petugas juga melakukan pengecekan kelengkapan ijin usaha dan penjualan miras. Razia ini juga dilakukan dengan tujuan mencegah tindak kejahatan serta penyakit masyarakat.
Kapolres Tuban, AKBP Darman menjelaskan, dalam razia ini juga dilakukan pengecekan pengunjung serta karyawan karaoke . Tempat hiburan malam tersebut, selain menimbulkan kerumunan orang, juga rawan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga berpotensi terjadinya klaster baru peneyebaran dan penularan COVID-19. "Razia akan digelar setiap malam, baik dari Polres maupun Polsek setempat," ungkapnya.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Tebo Diperkosa dan Diancam Dibunuh Teman Ayahnya
Ribuan botol miras ilegal berhasil disita selama razia dilakukan oleh Polres Tuban. Miras tersebut disita dari tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin, dikawatirkan miras tersebut dapat menimbulkan kejahatan dan penyakit masyarakat. Baca juga: Seperti Darurat Perang, Kapolda Jateng Kerahkan Pasukan Jaga 1 Desa 1 Kompi
Darman juga menegaskan, selama razia juga digelar rapid test maupun swab untuk pengunjung maupun karyawan tempat hiburan malam . Langkah ini untuk pencegahan dini penularan COVID-19. "Apabila ditemukan reaktif atau positif terpapar COVID-19, maka usaha hiburan malam itu akan ditutup sesuai dengan ketentuan dari satgas penangganan COVID-19 Kabupaten Tuban," tugasnya.
Baca juga: Peringati HANI 2021, BNN DKI Bakal Gencarkan Operasi di Tempat Hiburan Malam
Bukan hanya itu, petugas juga melakukan pengecekan kelengkapan ijin usaha dan penjualan miras. Razia ini juga dilakukan dengan tujuan mencegah tindak kejahatan serta penyakit masyarakat.
Kapolres Tuban, AKBP Darman menjelaskan, dalam razia ini juga dilakukan pengecekan pengunjung serta karyawan karaoke . Tempat hiburan malam tersebut, selain menimbulkan kerumunan orang, juga rawan pelanggaran protokol kesehatan, sehingga berpotensi terjadinya klaster baru peneyebaran dan penularan COVID-19. "Razia akan digelar setiap malam, baik dari Polres maupun Polsek setempat," ungkapnya.
Baca juga: Gadis 16 Tahun di Tebo Diperkosa dan Diancam Dibunuh Teman Ayahnya
Ribuan botol miras ilegal berhasil disita selama razia dilakukan oleh Polres Tuban. Miras tersebut disita dari tempat hiburan malam yang tidak mengantongi izin, dikawatirkan miras tersebut dapat menimbulkan kejahatan dan penyakit masyarakat. Baca juga: Seperti Darurat Perang, Kapolda Jateng Kerahkan Pasukan Jaga 1 Desa 1 Kompi
Darman juga menegaskan, selama razia juga digelar rapid test maupun swab untuk pengunjung maupun karyawan tempat hiburan malam . Langkah ini untuk pencegahan dini penularan COVID-19. "Apabila ditemukan reaktif atau positif terpapar COVID-19, maka usaha hiburan malam itu akan ditutup sesuai dengan ketentuan dari satgas penangganan COVID-19 Kabupaten Tuban," tugasnya.
(eyt)
Lihat Juga :