Tangsel Tanggung Kebutuhan Warga dan Pelaku Usaha Terdampak PPKM Darurat
Jum'at, 02 Juli 2021 - 01:15 WIB
loading...
Forkopimda setempat telah menyepakati untuk menanggung kebutuhan warga maupun para pelaku usaha yang terdampak dalam penerapan PPKM Darurat. Foto: MNC Portal/Hambali
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Seiring dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel segera melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021. Nantinya, seluruh warga yang menjalani isolasi mandiri bakal disuplai sembako untuk kebutuhan sehari-hari.
"Untuk masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan disuplai Sembako," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Balai Kota, Ciputat, Kamis (01/6/21).
Forkopimda setempat telah menyepakati untuk menanggung kebutuhan warga maupun para pelaku usaha yang terdampak dalam penerapan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut sudah dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).
Baca juga: PPKM Darurat, Tangerang Batasi Operasional Pusat Perbelanjaan dan Kegiatan Keagamaan
"Artinya, ada yang masuk kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4 juta. Kemudian kalau sudah mendapatkan PKH tidak akan mendapatkan bantuan lagi dari program lainnya," jelasnya.
"Untuk masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan disuplai Sembako," kata Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di Balai Kota, Ciputat, Kamis (01/6/21).
Forkopimda setempat telah menyepakati untuk menanggung kebutuhan warga maupun para pelaku usaha yang terdampak dalam penerapan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut sudah dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos).
Baca juga: PPKM Darurat, Tangerang Batasi Operasional Pusat Perbelanjaan dan Kegiatan Keagamaan
"Artinya, ada yang masuk kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4 juta. Kemudian kalau sudah mendapatkan PKH tidak akan mendapatkan bantuan lagi dari program lainnya," jelasnya.
Lihat Juga :