Hilangkan Jejak Penggelapan Uang, Karyawati ini Nekat Bakar Kantor SPBU

Kamis, 01 Juli 2021 - 22:39 WIB
loading...
Hilangkan Jejak Penggelapan...
Polisi menangkap seorang karyawati SPBU inisial RWA (26) lantaran nekat membakar kantornya, SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang karyawati SPBU inisial RWA (26) lantaran nekat membakar kantornya, SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu 2 Juni 2021. Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto, mengatakan, pelaku bekerja sebagai bendahara di SPBU itu.

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Ari di Mapolsek Senen, Kamis (1/7/2021). (Baca juga; Viral, Running Teks SPBU Cibinong “Ya Ndak Tau Kok Tanya Saya?” )

Ari menjelaskan, RWA menggelapkan uang dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021 sebesar Rp165 juta. Untuk menghilangkan jejaknya, RWA mengumpulkan sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor.

Dia lalu menyulut api menggunakan korek yang telah dipersiapkan dalam tasnya. Api pun makin membesar sehingga membakar kantor SPBU itu. Petugas Damkar pun beruntung dapat segera memadamkan api sebelum merambat ke titik lain.

Ari menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan kepolisian datang untuk memadamkan api.

Sekitar empat hari setelah kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya. (Baca juga; Kios Bensin Eceran Terbakar, 3 Warga Cikarang Luka Bakar )

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Selain itu ada sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Kebakaran," tutupnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Detail Jenis BBM B50...
Detail Jenis BBM B50 yang Bakal Tersedia di Seluruh SPBU Indonesia
Indonesia Bakal Ciptakan...
Indonesia Bakal Ciptakan BBM Baru E20, Butuh 4 Juta KL Etanol per Tahun
Pertamina Siap Turunkan...
Pertamina Siap Turunkan Harga BBM secara Bertahap Mulai Awal Juli
Rekomendasi
Ma’ruf Cahyono Gunakan...
Ma’ruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Pura-Pura Pacaran, Berujung...
Pura-Pura Pacaran, Berujung Cinta Beneran? Ini Serunya Picked Up a Billionaire di V+Short
Prancis vs Maroko Belum...
Prancis vs Maroko Belum Kick-off, Jurnalis Malah Adu Jotos
Berita Terkini
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved