Hilangkan Jejak Penggelapan Uang, Karyawati ini Nekat Bakar Kantor SPBU

Kamis, 01 Juli 2021 - 22:39 WIB
loading...
Hilangkan Jejak Penggelapan...
Polisi menangkap seorang karyawati SPBU inisial RWA (26) lantaran nekat membakar kantornya, SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap seorang karyawati SPBU inisial RWA (26) lantaran nekat membakar kantornya, SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Rabu 2 Juni 2021. Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto, mengatakan, pelaku bekerja sebagai bendahara di SPBU itu.

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Ari di Mapolsek Senen, Kamis (1/7/2021). (Baca juga; Viral, Running Teks SPBU Cibinong “Ya Ndak Tau Kok Tanya Saya?” )

Ari menjelaskan, RWA menggelapkan uang dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021 sebesar Rp165 juta. Untuk menghilangkan jejaknya, RWA mengumpulkan sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor.

Dia lalu menyulut api menggunakan korek yang telah dipersiapkan dalam tasnya. Api pun makin membesar sehingga membakar kantor SPBU itu. Petugas Damkar pun beruntung dapat segera memadamkan api sebelum merambat ke titik lain.

Ari menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan kepolisian datang untuk memadamkan api.

Sekitar empat hari setelah kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya. (Baca juga; Kios Bensin Eceran Terbakar, 3 Warga Cikarang Luka Bakar )

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp3 juta yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Selain itu ada sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran. "Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP tentang Kebakaran," tutupnya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rumah Anisa Rahma 80...
Rumah Anisa Rahma 80 Persen Terbakar, Ruang Berisi 3.500 Al-Quran Tetap Utuh
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
IHSG Kebakaran, Rontok...
IHSG 'Kebakaran', Rontok 3,58% ke 5.734 Siang Ini
Rekomendasi
Profil Zion Suzuki:...
Profil Zion Suzuki: Tembok Samurai Biru yang Bikin Belanda Frustrasi
Atletik Indonesia Bersinar...
Atletik Indonesia Bersinar di Filipina, Emilia Nova Sumbang Emas dan 2 Perak untuk Merah Putih
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved