PPKM Darurat di Tangsel, Salat Idul Adha Ditiadakan Sementara

Kamis, 01 Juli 2021 - 17:46 WIB
loading...
PPKM Darurat di Tangsel,...
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie (dua kiri) memberikan keterangan mengenai PPKM Darurat di Tangsel. PPKM Darurat diberlakukan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) akan menutup seluruh rumah ibadah selama pelaksanaan PPKM Darurat . Tentunya Salat Idul Adha juga ditiadakan sementara waktu.

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, penutupan rumah ibadah dilakukan sementara selama PPKM Darurat diberlakukan, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Baca juga: Mendagri Siapkan Sanksi bagi Daerah yang Abaikan PPKM Darurat

"Tempat ibadah, masjid, musala, pura, vihara dan kelenteng agar ditutup sementara," ujar Benyamin, Kamis (1/7/2021).

Tidak hanya itu, pelaksanaan Salat Idul adha atau Lebaran Haji juga sebaiknya tidak dilaksanakan alias ditiadakan. Hal ini sesuai imbauan dari Kemenag.
Baca juga: Nasib Pusat Perbelanjaan di Saat PPKM Darurat: Baru Merangkak, Ambruk Kembali

"Salat Idul Adha, tempat ibadahnya kita tutup. Saya sudah tugaskan kepada pengelola tempat ibadah untuk menyosialisasikan kepada jamaah agar menutup tempat-tempat ibadah," katanya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan MUI maupun Kemenag agar pelaksanaan Salat Idul Adha tahun 2021 tidak dilaksanakan di masjid-masjid. "Kita juga akan bicarakan dengan MUI dan Kemenag, arahnya salat Idul Adha ditunda. Bahkan, menurut Kemenag salat Idul Adha ditiadakan," ucap Benyamin.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2314 seconds (0.1#10.140)