Waria di Banda Aceh Nekat Curi Pakaian hingga Senilai Rp40 Juta
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - IK (36) waria di Banda Aceh nekat mencuri pakaian untuk kebutuhan Lebaran di Matahari Plaza Aceh. Pelaku adalah warga di Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh, Jumat (22/5/2020) diamankan di Polsek Kuta Alam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha SIK mengatakan, pelaku berpura – pura membeli pakaian untuk kebutuhan lebaran, namun ternyata pakaian tersebut hasil dari mengutil bukan hasil dari pembelian.
“Karyawan Matahari Plaza Aceh saat sedang bertugas melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip di bagian penitipan. Namun karyawan tersebut merasa curiga dimana ada konsumen membawa tas belanjaan di dalam ruang yang dilarang untuk membawa tas. Pada saat diperiksa tas bawaan tersebut, berisikan pakaian dari Matahari Plaza Aceh,” ujar Dizha dalam keterangannya pada Selasa (26/05/2020). (BACA JUGA: Bawa Kabur Mobil Rental, Pengangguran Diringkus Polisi)
Salah satu karyawan mencoba meminta slip pembelian, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Saat itulah pelaku diamankan oleh security setempat. Berdasarkan Laporan Polisi : LP.B / 104 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 22 Mei 2020 yang dilaporkan oleh Jepri Supriadi (26), pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban yang melaporkan dan pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku IK, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa enam potong celana panjang wanita merk Cardinal, dua potong celana panjang pria merk Cardinal dan Nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS dan dua potong baju pria merk LGS dan Andrew Smith, tambah Kapolsek Kuta Alam.
“Kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga ke rumah yang pelaku tempati dan kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh puluh potong celana panjang berbagai merk yang diduga berasal Matahari Plaza Aceh dengan nilai kerugian sebesar 40 juta Rupiah,” ujar Dizha
Sepertinya pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, dimana barang bukti cukup banyak disimpan di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku. Pelaku juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku. (BACA JUGA: Diduga Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Resto Star di Labuhanbatu Digerebek Polisi)
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kapolsek Kuta Alam Iptu Miftahuda Fezuono Dizha SIK mengatakan, pelaku berpura – pura membeli pakaian untuk kebutuhan lebaran, namun ternyata pakaian tersebut hasil dari mengutil bukan hasil dari pembelian.
“Karyawan Matahari Plaza Aceh saat sedang bertugas melihat seorang pengunjung membawa tas yang seharusnya dititip di bagian penitipan. Namun karyawan tersebut merasa curiga dimana ada konsumen membawa tas belanjaan di dalam ruang yang dilarang untuk membawa tas. Pada saat diperiksa tas bawaan tersebut, berisikan pakaian dari Matahari Plaza Aceh,” ujar Dizha dalam keterangannya pada Selasa (26/05/2020). (BACA JUGA: Bawa Kabur Mobil Rental, Pengangguran Diringkus Polisi)
Salah satu karyawan mencoba meminta slip pembelian, namun pelaku tidak bisa menunjukkan. Saat itulah pelaku diamankan oleh security setempat. Berdasarkan Laporan Polisi : LP.B / 104 / V / YAN.2.5 / SPKT tanggal 22 Mei 2020 yang dilaporkan oleh Jepri Supriadi (26), pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap korban yang melaporkan dan pelaku tentang dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku IK, pihak Kepolisian menyita barang bukti berupa enam potong celana panjang wanita merk Cardinal, dua potong celana panjang pria merk Cardinal dan Nevada, tiga kotak celana dalam pria merk LGS dan dua potong baju pria merk LGS dan Andrew Smith, tambah Kapolsek Kuta Alam.
“Kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga ke rumah yang pelaku tempati dan kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa tujuh puluh potong celana panjang berbagai merk yang diduga berasal Matahari Plaza Aceh dengan nilai kerugian sebesar 40 juta Rupiah,” ujar Dizha
Sepertinya pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya, dimana barang bukti cukup banyak disimpan di dalam rumah yang dihuni oleh pelaku. Pelaku juga mengalami tuna wicara sehingga pihak kepolisian harus melakukan koordinasi dengan saksi ahli untuk mendampingi pelaku. (BACA JUGA: Diduga Jadi Lokasi Transaksi Narkoba, Resto Star di Labuhanbatu Digerebek Polisi)
Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Kuta Alam dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
(vit)