Aniaya Karyawati Spa, Pemuda Manado ini Diringkus Polisi

Rabu, 30 Juni 2021 - 12:44 WIB
loading...
Aniaya Karyawati Spa, Pemuda Manado ini Diringkus Polisi
Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan RK (28) warga Karombasan, Manado, atas kasus penganiayaan terhadap karyawati spa. Okezone/Subhan
A A A
MANADO - Tim Resmob Polsek Maesa mengamankan RK (28) warga Karombasan, Manado, atas kasus penganiayaan terhadap karyawati spa, Lorina Mamusung (27), warga Madidir, Bitung, Selasa (29/06/2021) malam.

Pelaku diamankan di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tanjung Batu, Kecamatan Wanea Kota Manado, sekitar pukul 18:30 WITA. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/93/VI/2021/Sulut/Res Btg/Sek Maesa, yang dilaporkan korban sesaat usai kejadian, pada Senin (28/06) sekitar pukul 20:30 WITA.

Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka mengatakan kejadian berawal pada Senin malam sekitar pukul 20:00 WITA. Saat itu korban sedang berada di tempat kerjanya, di wilayah Madidir Weru, Bitung. Pelaku datang menemui korban dengan maksud akan mengambil pakaian dan handphone miliknya.

"Namun korban tidak mengizinkan. Keduanya lalu terlibat adu mulut hingga terjadi tarik menarik. Pelaku kemudian menghamburkan barang-barang dan mendorong tubuh korban. Korban pun membalas dengan memukul pelaku menggunakan sapu lantai," ujar Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka Cempaka, Rabu (30/6/2021)

Pelaku yang emosi langsung menarik tubuh korban, lalu membenturkan kepalanya ke dahi korban sebanyak dua kali hingga bengkak dan berdarah.

Usai menganiaya korban, pelaku pun melarikan diri. Pada Selasa siang tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat kosnya di Ranotana Weru, Karombasan, Manado. Namun saat tim mendatangi tempat tersebut, pelaku tidak berada di tempat. Baca: Angka Kematian Melonjak, Dewan Soroti Kinerja Satgas COVID-19 Simalungun.

Tim tak menyerah begitu saja. Dalam pengejaran lebih lanjut, tim akhirnya menangkap pelaku saat bersama pacarnya, di sebuah hotel di Tanjung Batu, Manado.

Pelaku pun tidak melakukan perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya. “Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Maesa untuk diperiksa lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkasnya. Baca Juga: Horor! Saat Ngobrol Warga Blitar Tak Sengaja Melihat Tetangga Gantung Diri.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1391 seconds (0.1#10.140)