Depok Zona Merah COVID-19, Balita dan Lansia Dilarang Masuk Mall

Selasa, 29 Juni 2021 - 21:12 WIB
loading...
Depok Zona Merah COVID-19,...
Kota Depok dinyatakan sebagai wilayah zona merah COVID-19 atau daerah resiko tinggi. Kondisi tersebut Pemerintah Kota Depok pun melarang balita, lansia, dan ibu hamil, masuk ke pusat perbelanjaan atau mall. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kota Depok dinyatakan sebagai wilayah zona merah COVID-19 atau daerah resiko tinggi. Kondisi tersebut Pemerintah Kota Depok pun melarang balita, lansia, dan ibu hamil, masuk ke pusat perbelanjaan atau mall.

"Pusat perbelanjaan/mal/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak di bawah usia 5 tahun, ibu hamil, dan lanjut usia (lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6/2021). (Baca juga; Depok Zona Merah COVID-19, Wali Kota: Salat Jumat Diganti Salat Dzuhur )

Larangan Wali Kota Depok sekaligus Satgas Penaganan COVID-19, Mohammad Idris itu tertuang dalam dalam Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/263/Kpts/Dinkes/Huk/2021 yang berisi sejumlah larangan kegiatan dan aktivitas masyarakat yang diberlakukan hingga 5 Juli 2021.

Berikut rincian Keputusan Wali Kota Depok:

1. Bekerja dari Rumah atau WFH 75% dan WFO 25%, WFH bukan liburan.

2. Sektor esensial beroperasi 100% dengan pengaturan protokol Kesehatan secara ketat.

3. Pusat Perbelanjaan/mall/supermarket/midi market/minimarket, beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30%. Anak dibawah usia 5 tahun, Ibu Hamil dan Lanjut Usia (Lansia) tidak diperkenankan masuk area tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Depok Wacanakan Stadion...
Depok Wacanakan Stadion Internasional, Ini Deretan Syarat Ketat dari FIFA dan AFC
33 Sekolah Swasta di...
33 Sekolah Swasta di Depok Gratis Jenjang SMP, Cek Daftar Lengkapnya
Rekomendasi
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Ketentuan Seragam dan...
Ketentuan Seragam dan 4 Hal yang Dilarang Selama MPLS 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved