Begini Kronologis Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara dan Barang Bukti Rp14,8 Miliar

Selasa, 29 Juni 2021 - 20:02 WIB
loading...
Begini Kronologis Polisi...
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, kronologis pengungkapan jaringan narkoba antar negara dengan barang bukti Rp14,8 Miliar, Selasa (29/6/2021). SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp14,8 miliar dari sindikat sabu-sabu lintas negara dengan barang bukti seberat 2 kilogram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan, dari sindikat ini polisi meringkus 10 tersangka berinisial MI, MRR, N, MIS, OPH/GPL, YP, NH, J, MM, H dan WNA Malaysia yang masih DPO.

"Berawal dari hasil pengembangan dua (tersangka) berkembang jadi total 10 tersangka dengan peran yang berbeda beda dengan lokasi yang berbeda beda," Kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/6/2021).

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Yefta Ruben Hasian Aruan mengungkapkan, penanganan kasus ini berawal dari penyelundupan dua tersangka MI dan MRR yang membawa sabu-sabu di dalam bungkus Teh Cina. (Baca juga; Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Jaringan Narkoba Antar Negara, Barang Bukti Capai Rp14 Miliar )

"Jadi berawal pada bulan Maret, kita menangani penyelundupan narkotika antar wilayah dari Pontianak Kalimantan Barat menggunakan KM Lawit ke Tanjung Priok. Kemudian kita lakukan penindakan dan penangkapan," Kata Yefta.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat melakukan penggeledahan di terminal 2 terhadap barang kedua tersangka lalu petugas mendapatkan 2 kilogram sabu-sabu. (Baca juga; 3 Kurir Sabu Jaringan Bandar Lapas Tangerang, Bogor, dan Jakarta Dibekuk Polisi )

"Setelah itu kita melakukan penyidikan lebih lanjut berlanjut ke perekrut dari kurir lalu di Semarang kita dapat 3 orang. kemudian lanjut ke pontianak kita mendapatkan 1 orang kemudian surabaya mendapatkan 2 orang kemudian 1 orang di Dumai," tuturnya.

Menurut Yefta, para sindikat ini merupakan jaringan antar negara yang berasal dari Malaysia. Hingga saat ini pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku A yang merupakan WNA Malaysia yang masih DPO.

"Sementara yang bersangkutan masih kita rahasiakan. Kami akan bekerja sama. Polis to Polis dengan negara tetangga. Kami juga aktif kordinasi dengan polda dan Polri sebagai penghubung," tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu para pelaku juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C atau Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf C UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan pidana maksimal 20 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Detik-Detik Polisi Bongkar...
Detik-Detik Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Cair, 5.000 Kemasan Berhasil Disita
Ungkap Sindikat Narkoba...
Ungkap Sindikat Narkoba Golden Triangle, BNN Sita 160 Kg Sabu
Rekomendasi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Mengenal Tanaman Narkoba...
Mengenal Tanaman Narkoba Kratom dan Berbagai Khasiatnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved