Kabar Gembira! UMKM Bisa Terima Bantuan Rp250 Juta, Simak Caranya

Selasa, 29 Juni 2021 - 14:58 WIB
loading...
Kabar Gembira! UMKM...
UMKM bisa mendapatkan bantuan dana Rp250 juta dengan beberapa ketentuan.Foto/ilustrasi
A A A
SEMARANG - Pertamina menyalurkan program pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil ( UMKM ) dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha. Sejak Januari hingga Juni 2021 senilai Rp2,7 miliar dana telah disalurkan kepada 37 pengusaha.

Bantuan ini diberikan khususnya di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tidak hanya pendanaan usaha, Pertamina juga mengajak para mitra binaan untuk masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).

Baca juga: Gawat! 7.000 RT di Jawa Tengah Masuk Zona Merah COVID-19

Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR), Brasto Galih Nugroho dalam keterangan pers di Semarang (28/6/2021) mengungkapkan program tersebut merupakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi COVID-19 saat ini,” ujar Brasto, Selasa (29/6/2021).

Selain pendanaan, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih. Kali ini, Brasto menambahkan, Pertamina memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina. Hal itu menurutnya dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.

Baca juga: Ingat! Jika Ada Dua Orang Positif, Kampung Harus Lockdown dan Seluruh Warga Wajib Swab

“Dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina. Salah satu praktik terbaiknya yang sudah berjalan adalah program Pinky Movement sejak tahun 2020. Dimana pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya ikut berperan dalam penggunaan produk BrigthGas, sehingga mampu menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran,” ungkap Brasto.

Dirinya menerangkan, Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK. Syarat utamanya adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

“Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar Rp 250 juta dan jangka waktu pengembalian selama 3 tahun beserta jasa administrasi atau marjin syariah setara jasa administrasi 6%,” ujar Brasto.

Tercatat dalam 3 tahun terakhir sudah ada sedikitnya 1.200 pelaku usaha kecil dan mikro di provinsi Jawa Tengah dan DIY yang merupakan mitra binaan Pertamina dengan total nilai pendanaan mencapai lebih dari Rp75 miliar sejak tahun 2019 hingga 2021.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
Berawal dari Pesanan...
Berawal dari Pesanan Kerabat, Tas Serat Alam Mlatiwangi Sukses Mendunia Bersama LinkUMKM BRI
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Bukan Rp16.250, Harga...
Bukan Rp16.250, Harga Asli Pertamax Seharusnya Rp20.200 per Liter
Rekomendasi
AS dan Iran Berdamai,...
AS dan Iran Berdamai, Wapres Amerika Berbalik Kecam Israel
Aksi Formula E Berlanjut...
Aksi Formula E Berlanjut ke Sanya, Saksikan Live di VISION+
Richard Lee Ajukan Penangguhan...
Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan karena Sakit, Istri Jadi Jaminan
Berita Terkini
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved