Hadapi The New Normal, KAI Belum Ubah Jadwal Perjalanan KLB

Selasa, 26 Mei 2020 - 19:25 WIB
loading...
Hadapi The New Normal,...
PT KAI belum melakukan perubahan jadwal kereta yang menggunakan sistem ganjil-genap atau mengikuti masa KLB.Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Meski pemerintah pusat telah merencanakan akan memasuki New Normal . Namun PT Kereta Api Indonesia (KAI) belum melakukan perubahan jadwal kereta yang menggunakan sistem ganjil-genap atau mengikuti masa KLB.

“Saat ini belum ada jadwal baru untuk The New Normal,” ungkap Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus kepada wartawan Selasa (26/5/2020). Menurut dia, saat ini penumpang kereta memberlakukan dua perjalanan berbeda seperti saat KLB, yakni setiap tanggal ganjil berangkat dari Gambir dan Bandung menuju Surabaya. Sementara untuk tanggal genap berangkat dari Surabaya menuju Gambir dan Bandung. (Baca juga: DPR Minta Pemerintah Terus-menerus Evaluasi Kebijakan New Normal )

Perjalanan Kereta Luar Biasa (KLB) sendiri saat ini menggunakan enam kereta yang dimulai dari pemberangkatan pagi, pukul 05.55 dari pasar turi Surabaya, pukul 06.00 dari Bandung, dan pukul 07.15 dari Gambir. Sementara untuk jadwal kedatangan, di tiga stasiun itu, KAI mencatat kereta tidak akan ada yang lebih dari pukul 7 malam selama KLB.

Meski masih mengaktifkan kereta, PT KAI juga tetap memberlakukan protokol kesehatan saat naik turun kereta. Penumpang wajib mengantongi beberapa persyaratan salah satunya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). (Baca: Penumpang KRL Commuter Line Turun 90% Selama Periode Lebaran 2020)

“Pemeriksaan SIKM pada saat verifikasi calon penumpang yang akan membeli tiket, kereta KLB d stasiun bukan hanya dilakukan oleh PT KAI, tapi oleh Tim Gabungan Satgas yang terdiri TNI , Polri, Kemenhub, Dishub, dinas trkait dari Pemda dan Pemkot setempat, seperti, BPBD yang berada d stasiun,” tuturnya. (Baca juga: Skenario New Normal Tetap Mengacu Protokol Kesehatan PSBB )

Setelah nantinya diperiksa dan memverifikasi berkas, lanjut Joni, pihaknya akan meloloskan calon penumpang itu. “Satgas gabungan akan memenuhi kriteria maka akan diberikan surat izin mmbeli tiket KA,” tuturnya.

Joni mengatakan prosedur yang ketat demikian telah membuat ratusan sejumlah penumpang tercatat gagal menggunakan kereta api.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
106.474 Wisman Berangkat...
106.474 Wisman Berangkat dari 222 Stasiun di Luar 10 Terbesar, Perjalanan dengan KA Semakin Tersebar
Lowongan Kerja KAI Services...
Lowongan Kerja KAI Services 2026 Dibuka, Lulusan SMA Segera Daftar
Untuk Pertama Kalinya,...
Untuk Pertama Kalinya, Rakyat UEA Menikmati Jaringan Kereta Api
Rekomendasi
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Harlah ke-28 PKB, Perempuan...
Harlah ke-28 PKB, Perempuan Bangsa Gelar 2 Agenda Akbar Perkuat Mesin Organisasi
Dirikan LBH, Jro Bima:...
Dirikan LBH, Jro Bima: Perindo Bali Harus Jadi Rumah Keadilan
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
Disiplin Protokol Kesehatan,...
Disiplin Protokol Kesehatan, Kunci New Normal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved