Sopir Angkot Nyamar Jadi Polisi, Gerebek dan Peras Sopir Angkot yang Bermain Judi di Terminal

Senin, 28 Juni 2021 - 19:01 WIB
loading...
Sopir Angkot Nyamar...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sepak terjang tiga polisi gadungan yang melakukan pemerasan terhadap sopir angkot di kawasan Jakarta Timur, berakhir. Ketiga pelaku berinisial HK, RN, dan AGU, mengaku-aku sebagai anggota Reskrim Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketiga polisi gadungan itu diciduk setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aksi pelaku. Pelaku lantas diciduk polisi di kawasan Jakarta Timur pada sekitar pertengah Juli 2021.

Baca juga: Kenalan Lewat Medsos, Brimob Gadungan Perdaya Wanita dan Bawa Kabur Mobil

Dalam aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Reskrim Polda Metro Jaya dan mengamankan para sopir angkot yang sedang bermain judi di terminal.

Para sopir yang sedang main judi ludo itu dimasukan ke mobil dan dibawa keliling. Dalam perjalanan mereka diperas dengan mengambil ponsel dan uang.

Otak aksi kejahatan tersebut dilakoni oleh HK, sedangkan dua tersangka lainnya merupakan driver dan pengawas situasi di lapangan.

"Jadi, di terminal itu saat sopir angkot berkumpul melakukan kegiatan ludo sambil istirahat, ini yang dilihat oleh tersangka inisial HK. Inilah yang kemudian dijadikan sasaran oleh pelaku, seolah sedang menggerebek perjudian," ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Polisi Gadungan yang Ditangkap di Tol Kuningan Ngaku Beli KTA Palsu Rp2 Juta

Saat melancarkan aksinya itu, para pelaku menggunakan kaus reserse berwarna hitam dan di depannya bertuliskan back to crime. Pelaku memakai masker bertuliskan TNI dan Polri hingga mampu mengelabuhi korban kalau mereka merupakan aparat.

Kepada polisi,pelaku mengaku baru dua kali melakukan aksi kejahatannya. Dari aksinya itu, pelaku berhasil menggasak uang Rp4 juta yang dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-harinya.

"Pelaku ini membawa dan mengeluarkan korek api berbentuk senjata api saat beraksi agar lebih meyakinkan kalau mereka itu polisi," bebernya.

HK diketahui ternyata merupakan sopir angkot juga. Selama bekerja dulu dia sering melihat banyak rekannta yang bermain judi ludo di terminal.

Polisi kini menjerat para tersangka dengan Pasal 365 KUHP. Mereka terancam penjara di atas 5 tahun.

"Kami akan dalami apakah ada korban-korban lain. Silakan kalau ada yang merasa jadi korban, silakan melapor," tutup Yusri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Tren Inside-Out Nutricosmetics,...
Tren Inside-Out Nutricosmetics, Solusi Cerdas Perempuan Modern Atasi Penuaan Dini
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Piala Dunia 2026 dan...
Piala Dunia 2026 dan Bayang-bayang Jet Pribadi Infantino
Berita Terkini
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan, TNI-Polri Siaga di Lokasi
Seruan Masyayikh NU...
Seruan Masyayikh NU di Ponpes Al Falah Ploso Redam Ketegangan di PBNU
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
Pabrik Karet di Tangerang...
Pabrik Karet di Tangerang Kebakaran Sejak Semalam, Sudah 9 Jam Api Masih Berkobar
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved