Sambut New Normal, Masuk Bali Wajib Tes COVID-19

Selasa, 26 Mei 2020 - 18:12 WIB
loading...
Sambut New Normal, Masuk Bali Wajib Tes COVID-19
Suasana sekitar Pantai Kuta, Bali yang sepi dari pengunjung akibat pandemi corona. FOTO/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Bali telah ditunjuk pemerintah pusat untuk uji coba pemberlakuan new normal . Tak mau kecolongan, pemerintah mewajibkan setiap orang yang masuk ke Bali melakukan tes COVID-19 .

Aturan itu berlaku untuk pelaku perjalanan baik lewat udara, darat, dan laut. "Kita tidak ingin muncul klaster baru dalam penyebaran COVID-19," kata Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra, Selasa (26/5/2020).

Seleksi ketat diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang masuk melalui Bandara Ngurah Rai. Setiap penumpang pesawat yang turun harus menunjukkan surat keterangan bebas COVID-19 melalui metode tes PCR. (Baca juga: Terapkan New Normal, Mal di Semarang Masih Sepi Pengunjung)

Sedangkan untuk pelaku perjalanan yang masuk melalui pelabuhan dan terminal wajib menunjukkan surat bebas COVID-19 lewat metode rapid tes.
Sambut New Normal, Masuk Bali Wajib Tes COVID-19


Sebelum melakukan perjalanan ke Bali, setiap orang diwajibkan mengisi form aplikasi yang dapat diunduh di https://cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapat QRCode. "QRCode nantinya ditunjukkan pada saat pembelian tiket," ujar Indra.

Sedangkan masa berlaku surat bebas COVID-19 itu berlaku tujuh hari terhitung pada saat pelaku perjalanan tiba di pintu masuk Bali. Indra menambahkan, aturan itu resmi diberlakukan pada Kamis (28/5/2020) lusa. "Aturan berlaku baik untuk pelaku perjalanan dari dalam negeri maupun luar negeri," tandasnya.
(nbs)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)