INW Soroti Hakim yang Tak Vonis Mati Terdakwa Kepemilikan 821 Kg Sabu
Minggu, 27 Juni 2021 - 12:58 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Narkotic Watch (INW) menyoroti hakim yang tidak memvonis mati terdakwa kepemilikan 821 sabu . Vonis yang dijatuhkan hakim tak sesuai dengan visi dan misi negara yang sedang giat-giatnya memberantas narkoba.
"Kepala Pengadilan Tinggi, termasuk hakim yang tangani perkara ini perlu dimintai alasan atau dasar mengambil keputusan menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara," ujar Direktur Indonesia Narkotic Watch (INW) Budi Tanjung, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Area Pemakaman Karawaci
Maka itu, INW mendesak Komisi Yudisial memeriksa Hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Dia menduga ada indikasi main mata antara majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan bandar narkoba.
Dia juga meminta semua yang menangani kasus ini dilakukan audit keuangan guna menjawab apakah adanya permainan uang atau tidak antara Pengadilan Tinggi Banten dengan bandar narkoba.
"Kenapa kok mereka semudah itu menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara persoalan perkara hukum kejahatan transnasional," kata Budi.
"Kepala Pengadilan Tinggi, termasuk hakim yang tangani perkara ini perlu dimintai alasan atau dasar mengambil keputusan menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara," ujar Direktur Indonesia Narkotic Watch (INW) Budi Tanjung, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu-Sabu dari Area Pemakaman Karawaci
Maka itu, INW mendesak Komisi Yudisial memeriksa Hakim dan Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Dia menduga ada indikasi main mata antara majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banten dengan bandar narkoba.
Dia juga meminta semua yang menangani kasus ini dilakukan audit keuangan guna menjawab apakah adanya permainan uang atau tidak antara Pengadilan Tinggi Banten dengan bandar narkoba.
"Kenapa kok mereka semudah itu menganulir hukuman mati menjadi 20 tahun penjara persoalan perkara hukum kejahatan transnasional," kata Budi.
Lihat Juga :