Kasus Covid-19 Naik, Ini Tempat Wisata di Jakarta yang Tutup Sementara

Jum'at, 25 Juni 2021 - 09:12 WIB
loading...
Kasus Covid-19 Naik,...
Sejumlah tempat wisata di Jakarta kembali ditutup sementara waktu seiring meningkatnya kasus Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok.
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang massa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro karena kasus Covid-19 di Jakarta kian meningkat. Sejumlah tempat wisata di Jakarta pun kembali ditutup sementara waktu.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 dan yakni beberapa destinati wisata di Jakarta ditutup sementara. Langkah ini sebagai upaya menjaga dan melindungi warga dari risikò penularan Covid-19.

Beberapa di antaranya yakni; Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Kawasan Kota tua, Monumen Nasional, Taman Margasatwa Ragunan, Museum Sejarah Jakarta, Museum Wayang, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Taman Prasasti, Museum MH Thamrin, Museum Gedung Joang '45, Museum Tekstil, Museum Bahari.

Selanjutnya, Rumah Si Pitung, Pulau Cipir, Pulau Kelor, Pulau Onrust, Kawasan Perkampungan Budaya Betawi Setu Babakan, Taman Ismail Marzuki, Taman Benjamin Sueb, Anjungan Provinsi DKI Jakarta. Baca: Sambangi Posko PPKM Mikro, Anies Harapkan Informasi Soal Data Covid-19 Valid

Selain itu, penutupan destinasi wisata di Jakarta ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019. "Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," ungkap Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (24/6/2021).

Selain itu Kepgub juga mengatur kegiatan di pusat perbelanjaan, mall, kafe, restoran, warung makan, pedagang kaki lima memberlakukan pembatasan sebesar 25% dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM mikro kali ini ditiadakan, beberapa di antaranya adalah seminar, kegiatan sosial, seni, dan budaya, pertemuan luring karena dapat menimbulkan kerumunan massa.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Hari Ke-12, Iran Siap Terapkan Doktrin 'Mata Ganti Mata'
Penampakan Alphard yang...
Penampakan Alphard yang Disita KPK Terkait Kasus Bupati Lombok Barat
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Berita Terkini
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
Infografis
Waspada, Kasus COVID-19...
Waspada, Kasus COVID-19 Meningkat 2 Kali Lipat di Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved