DKI Tiadakan Salat Jumat, Masjid Al-Azhar Tetap Gelar dengan Prokes Ketat
Jum'at, 25 Juni 2021 - 06:20 WIB
loading...
A
A
A
Beberapa kegiatan pada area publik dalam penerapan PPKM mikro kali ini ditiadakan. Pasalnya hampir seluruh wilayah DKI Jakarta dikategorikan sebagai zona merah. Kendati demikian, untuk wilayah zona oranye masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat di tempat ibadah.
"Ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ucap Riza.
Riza mengatakan hal ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," tutupnya.
"Ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ucap Riza.
Riza mengatakan hal ini seiring dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami Provinsi, mengikuti apa yang menjadi keputusan dan kebijakan satgas pusat yg dipimpin oleh pak Airlangga Hartanto dan beberapa waktu lalu sudah diputuskan oleh satgas pusat juga oleh kementerian dalam negeri terkait pengetatan PPKM Mikro," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :