Keluhan Penghuni Rusun, Sertifikat Tak Jelas hingga Tempuh Jalur Hukum

Jum'at, 25 Juni 2021 - 03:37 WIB
loading...
Keluhan Penghuni Rusun,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Nasib nahas dialami konsumen rumah susun atau apartemen di kawasan Pakualam, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Unit-unit yang telah dilunasi bertahun-tahun silam, hingga kini tak kunjung ada kejelasan kepemilikan lantaran bukti sertifikat belum juga ditunjukkan pihak managemen rusun.

Kekecewaan itu diutarakan oleh konsumen berinisial FS (56). Dia mengaku telah melunasi cicilan unit yang diambil sejak 2013 hingga akhir 2016. Namun hingga kini, tak ada penjelasan detail soal keberadaan sertifikat.

"Sudah dicicil lunas, terakhir November 2016. Terus kan kita ingin hak kita itu jelas, kita tanyakan sertifikat dan dokumen lainnya. Tapi nggak pernah ada kejelasan, diping-pong sana-sini. Intinya nggak ada itikad baik," tutur perempuan paruh baya ini kepada wartawan di Tangsel, Kamis 24 Juni 2021.

Menurut dia, kondisi serupa dialami penghuni Rusun Brooklyn lainnya. Namun kebanyakan mereka memilih pasrah sambil terus menunggu kepastian pengelola. Hanya segelintir konsumen yang bersuara kritis hingga menempuh jalur hukum.

"Sebenarnya banyak, tapi yang bersuara hanya sedikit. Kalau saya sudah menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Polda," jelasnya. Baca juga: Sertifikat HGB Apartemen MGR I Diperpanjang 20 Tahun, PPPSRS Apresiasi Kinerja Badan Pengelola

Kuasa hukum FS, Cecilia Tjakranegara, menerangkan, kisruh antara kliennya dengan pengelola Rusun dimulai ketika managemen mengirimkan surat agar FS segera mengikuti acara serah terima. Padahal proses penyelesaian unitnya sendiri belum tuntas.

"Saat baru lunas, belum ada pemasangan instalasi listrik segala macam, tapi klien kami sudah dikirimi surat untuk serah terima unit dari developer. Jelas klien kami nggak mau, karena kewajiban developer kan belum terpenuhi," ucapnya.

Dibeberkan Cecilia, berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun, maka kategori pembangunan Rusun dianggap selesai apabila telah terbit Sertifikat Laik Fungsi dan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

"Itu kan belum selesai prosesnya, sampai saat ini klien kita nggak pernah lihat sertifikatnya seperti apa. Untuk pinjam kuncinya saja tidak boleh," terang advokat asal RRAA Law Firm itu. Baca juga: Masa Berlaku Sertifikat Halal Jadi 4 Tahun, IHW: Mudahkan Dunia Usaha

Upaya meminta penjelasan telah berulang kali dilakukan terhadap managemen dan pengelola Rusun Brooklyn. Namun jawaban yang diberikan dari tahun ke tahun tak memberi kepastian. Hingga akhirnya somasi 1 dan 2 dilayangkan.

"Kita sempat somasi 1 tanggal 24 Mei, sampai kami serahkan somasi kedua tanggal 31 Mei. Semua tidak dihiraukan. Akhirnya kami lapor ke Polda pada 10 juni 2021. Jadi kami gugat pidananya dulu, baru setelah itu perdatanya," sambungnya.

Laporan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya itu dicantumkan atas perkara UU Perlindungan Konsumen dan atau TPPU dengan nomor : LP/B/2971/VI/2021/SPKT Polda Metro Jaya.

"Poin dari kami adalah meminta agar konsumen property seperti ini ke depan lebih berhati-hati memilih kerjasama dengan developer agar hal ini tidak terulang," tukasnya.

Hal senada diungkap konsumen lainnya berinisial LA (49). Dia mengaku telah membeli lunas satu unit di rusun tersebut. Namun surat-menyurat bukti kepemilikan tak pernah diperlihatkan hingga saat ini oleh pengelola rusun.

"Saya itu sudah beli lunas, tapi sampai sekarang saya minta lihat copian surat sertifikatnya saja tidak dikasih. Ada apa ini sebenarnya? Kalau saya masih menunggu respons dari managemen, tapi kalau masih belum ada itikad baik juga maka saya akan tempuh jalur hukum," tegasnya.

Sementara saat dikonfirmasi, pihak Rusun melalui Costumer Relation, Elissa, menolak berkomentar mengenai kasus yang dialami konsumen FS. Dia pun enggan memberikan informasi bagian mana yang berwenang memberikan klarifikasi itu. "Mohon maaf saya tidak tahu mengenai pertanyaan bapak," ujarnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kaki Patah Jelang Terbang,...
Kaki Patah Jelang Terbang, Perjuangan Jemaah Haji asal Tangsel Ini Dikelilingi Orang Berhati Malaikat
Kementerian ATR/BPN...
Kementerian ATR/BPN Ajak Masyarakat Mutakhirkan Sertifikat Tanah Terbitan Sebelum 1997
Tangerang Jadi Magnet...
Tangerang Jadi Magnet Properti, LPKR Perluas Portofolio Hunian di Park Serpong
Rekomendasi
MNC University Jadi...
MNC University Jadi Tuan Rumah EduTalk Youth Summit 2026, Bekali Ratusan Pelajar se-Jabodetabek
Kondisi Terkini Haji...
Kondisi Terkini Haji Bolot, Sudah Dipindah ke Ruang Rawat Inap dan Mulai Pulih
ENHYPEN Siap Comeback...
ENHYPEN Siap Comeback Agustus 2026, Proyek Perdana Usai Heeseung Keluar
Berita Terkini
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 27 Petugas Luka Ringan Kena Lemparan Batu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved