Kasus RS UMMI, Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:00 WIB
loading...
Kasus RS UMMI, Menantu...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas kurungan penjara selama 1 tahun dalam sidang, Kamis (24/6/2021). Foto/Raka Dwi Novianto.
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas kurungan penjara selama 1 tahun. Menantu Habib Rizieq Shihab itu dinyatakan bersalah karena menyebar kebohongan dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran tersebut, maka Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq itu. Habib Hanif telah terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU no 8 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Majelis Hakim. (Baca juga; Ditanya Alasan Ajukan Banding? Habib Rizieq: Banyak, Buang Waktu Saja Kalau Disebutkan )

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Habib Hanif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim. (Baca juga; Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan! )

Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Habib Hanif yakni yang bersangkutan dianggap meresahkan masyarakat. "Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Hakim.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Habib Hanif belum pernah dihukum dan juga masih memiliki tanggungan keluarga. "Dan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ungkap Hakim.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Kami Sudah Siapkan Bukti-bukti Kuat di Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Kemhan Gandeng Kemenkes...
Kemhan Gandeng Kemenkes Investigasi Kematian 5 Calon Manajer Kopdes
The Championships Wimbledon...
The Championships Wimbledon 2026 Tengah Berlangsung, Nonton Live Streaming di VISION+
Fosil Terlupakan selama...
Fosil Terlupakan selama 40 Tahun Ternyata Dinosaurus Pertama Antartika
Berita Terkini
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, DPC PPP Lebak Bidik Gen Z lewat Strategi Kreatif dan Inklusif
Banjir Tapanuli Tengah...
Banjir Tapanuli Tengah Jadi Alarm, YSSC Desak Gerakan Nyata Pulihkan Hutan
Prabowo Beri Penghargaan...
Prabowo Beri Penghargaan Nugraha Sakanti ke Polda Riau, Kapolda: Milik Seluruh Personel
Melirik Geliat Transformasi...
Melirik Geliat Transformasi Digital dan Rahasia Transaksi Aman Masyarakat Kediri
Menginspirasi Publik,...
Menginspirasi Publik, Booth Program Keberlanjutan Hadirkan Solusi Kurangi Limbah Tekstil di Bandung
Lanjutan Sidang Praperadilan,...
Lanjutan Sidang Praperadilan, Roy Suryo Siapkan 3 Saksi dan 1 Ahli
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved