Kasus RS UMMI, Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:00 WIB
loading...
Kasus RS UMMI, Menantu...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas kurungan penjara selama 1 tahun dalam sidang, Kamis (24/6/2021). Foto/Raka Dwi Novianto.
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas kurungan penjara selama 1 tahun. Menantu Habib Rizieq Shihab itu dinyatakan bersalah karena menyebar kebohongan dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran tersebut, maka Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq itu. Habib Hanif telah terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU no 8 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Majelis Hakim. (Baca juga; Ditanya Alasan Ajukan Banding? Habib Rizieq: Banyak, Buang Waktu Saja Kalau Disebutkan )

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Habib Hanif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim. (Baca juga; Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan! )

Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Habib Hanif yakni yang bersangkutan dianggap meresahkan masyarakat. "Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Hakim.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Habib Hanif belum pernah dihukum dan juga masih memiliki tanggungan keluarga. "Dan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ungkap Hakim.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tok! PN Jaktim Terima...
Tok! PN Jaktim Terima Eksepsi Dokter Tifa, Persidangan Pembuktian Tak Dilanjut
Dokter Tifa Siap Hadapi...
Dokter Tifa Siap Hadapi Putusan Sela: Kalau Ditolak, Kami Maju Terus Ungkap Kebenaran
Dokter Tifa Siap Terima...
Dokter Tifa Siap Terima Apa Pun Putusan Sela Hari Ini
Rekomendasi
Kunjungi Rest Area Cipularang,...
Kunjungi Rest Area Cipularang, COO Danantara Puji Transformasi Layanan Tol Jasa Marga
Usai Mundur Jadi Pengacara...
Usai Mundur Jadi Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Kini Pakai Kursi Roda
Harga Emas Naik 5 Ribu...
Harga Emas Naik 5 Ribu Hari Ini, Termurah Dijual Rp1.370.000
Berita Terkini
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved