Kasus RS UMMI, Menantu Habib Rizieq Divonis 1 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 - 13:00 WIB
loading...
Kasus RS UMMI, Menantu...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas kurungan penjara selama 1 tahun dalam sidang, Kamis (24/6/2021). Foto/Raka Dwi Novianto.
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Muhammad Hanif Alatas kurungan penjara selama 1 tahun. Menantu Habib Rizieq Shihab itu dinyatakan bersalah karena menyebar kebohongan dan membuat keonaran.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Atas tindakannya yang menyebarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran tersebut, maka Majelis Hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara terhadap menantu Habib Rizieq itu. Habib Hanif telah terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP UU no 8 1981 tentang hukum acara pidana serta perundang-undangan lain yang bersangkutan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Majelis Hakim. (Baca juga; Ditanya Alasan Ajukan Banding? Habib Rizieq: Banyak, Buang Waktu Saja Kalau Disebutkan )

Majelis Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Habib Hanif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. "Memerintah terdakwa tetap ditahan," kata Hakim. (Baca juga; Divonis 4 Tahun Penjara, Habib Rizieq: Lawan! )

Hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Habib Hanif yakni yang bersangkutan dianggap meresahkan masyarakat. "Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata Hakim.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Habib Hanif belum pernah dihukum dan juga masih memiliki tanggungan keluarga. "Dan keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, pengetahuan terdakwa sebagai guru agama masih dibutuhkan umat," ungkap Hakim.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pelaku Child Grooming...
Pelaku Child Grooming Divonis 8,5 Tahun, Puspadaya Perindo Ingatkan Modus Baru Kekerasan Seksual
Ahli Hukum Sebut Gugatan...
Ahli Hukum Sebut Gugatan Pembangunan Kantor Kedubes India Salah Sasaran
RPA Perindo Dampingi...
RPA Perindo Dampingi Korban Pencabulan di PN Jaktim dengan Agenda Pembacaan Dakwaan
Rekomendasi
Isu Dana Dapur MBG Belum...
Isu Dana Dapur MBG Belum Cair, Nanik S Deyang Sebut Hoaks
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved